Pamit ke Warung, Gadis Belia Malah Diperkosa 8 Pemuda di Rumah Kosong Selama 2 Hari
Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung. Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Gadis belia 16 tahun di Pesawaran disekap lalu diperkosa secara bergilir oleh 8 orang pemuda. Sebelumnya, korban pamit ke ibunya hendak pergi ke warung.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Dikatakannya peristiwa terjadi setelah Korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui facebook.
Kemudian, korban diajak ke rumah kosong dan diperkosa secara bergantian oleh 8 laki-laki.
Bocah perempuan malang ini kemudian ditinggalkan di pinggir jalan.
• Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook
“Pengakuan pelaku R, mereka menjalin pertemanan komunikasi melalui facebook dengan korban, lalu janjian pada pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB,"
"Korban kemudian dibawa ke rumah kosong. Rupanya R memanggil rekannya yang lain lalu korban diperkosa bergilir malam itu oleh 8 orang.
Setelah melakukan pemerkosaan, korban diturunkan di suatu jalan di daerah Pesawaran,” ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat, (27/12/2019).
Sudah Amankan 6 Orang, Polisi Buru 2 Lagi Pelaku
Polres Pesawaran masih memburu dua orang lagi pelaku pemerkosa gadis muda usia 16 tahun yang belum tertangkap.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, bila pihaknya sudah mengantongi nama dua orang pelaku tersebut.
"Sudah kita kantongi semua, sudah kita lakukan pengejaran," kata Popon.
Menurutnya sudah ada petunjuk terkait kedua pelaku tersebut.
Dia mengatakan akan segera ditangkap lagi.
Diketahui polisi sudah mengamankan enam dari delapan pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).
• Dendam Ibunya Diperkosa, Siswa SMK di Pasuruan Tusuk Tetangga
Para pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.