Pelayanan Publik
Tarif Tol Lampung-Palembang Berlaku Mulai 28 Desember 2019, Siapkan Kartu e-Toll
Berikut besaran tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
2. Golongan II sebesar Rp424.000.
3. Golongan III Rp424.000.
4. Golongan IV sebesar Rp565.500.
5. Golongan V sebesar Rp565.500.
Catatan: Ruas Tol Kayu Agung-Palembang masih dibuka secara fungsional dan belum dikenakan Tarif hingga 2 Januari 2020.
Berikut daftar lengkap Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang







Wajib gunakan e-toll
Pengguna jalan Tol Lampung-Palembang harus memiliki kartu tol atau e-toll.
Meski di sejumlah ruas Tarif tol masih gratis, pengendara tetap diwajibkan menggesek kartu saat melintasi pintu tol.
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll digunakan untuk membuka pintu (bargate) tol.
Tanpa kartu, pengendara tidak bisa masuk tol.
“Satu kartu untuk satu kendaraan. Jadi masuk tol harus ada kartu untuk membuka bargate atau pintu tol,” kata Hanung.
Kartu e-toll, kata dia, bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol.
Sedangkan kartu e-toll yang bisa digunakan, di antaranya, kartu uang elektronik yang dikeluarkan Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA.
Hanung juga mengingatkan kepada para pengguna jalan tol untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Jika terjadi kendala di dalam jalur tol, kata Hanung, pengendara bisa menghubungi Call Center PT Hutama Karya Tol di nomor 0811-7910812.