Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Sopir Taksi Online, Balas Dendam Keponakan Pernah Ditabrak

Pelaku awalnya tak berniat membunuh korban, hanya melampiaskan dendam dan memberi pelajaran

sripoku.com/andyka wijaya
Kedua pelaku yang menghabisi nyawa Sani, seorang driver taksi online, ketika dihadirkan dalam gelar perkjara Polrestabes Palembang Senin (30/12/2019). 

"Diduga motif kedua pelaku karena ingin menguasainya harta korban," kata Anom kepada TribunSumsel.com, Minggu (29/12/2019).

Dijelaskan Anom, berdasarkan keterangan pelaku bernama Sulaiman, ia diperintah rekannya bernama Iwan untuk memesan taksol. Lalu datanglah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG 1442 RP kepada kedua pelaku.

Selajutnya pelaku Iwan menyiapkan sebilah senjata tajam jenis badik dan pistol softgun.

"Masuklah kedua pelaku ini ke dalam mobil. Pelaku Sulaiman duduk di sebelah korban dan pelaku Iwan duduk di belakang korban.

Kemudian Iwan menusuk korban beberapa kali di bagian wajah dan dada," kata Anom.

Setelah menusuk korban, kedua pelaku membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus.

"Maksudnya tubuh korban itu mau dibuang, tapi aksi kedua pelaku diketahui masyarakat sekitar," ungkap Anom.

Selajutnya kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil korban namun dikejar warga dan petugas yang sedang berpatroli. 

"Lalu di Jembatan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, pelaku Sulaiman berhasilkan diamankan masyarakat dan dibawa ke Polsek Gandus.

Sedangkan pelaku Iwan melompat ke rawa-rawa Tapi sekitar pukul 23.30, pelaku Iwan ini berhasil diamankan," papar Anom.

Setelah sempat dihakimi warga, Sulaiman dan Iwan dibawa ke Mapolsek Gandus, kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengakuan Pelaku Habisi Nyawa Sani Sopir Taksol yang Tewas, Coba Hindari Pasal 340, https://palembang.tribunnews.com/2019/12/30/breaking-news-pengakuan-pelaku-habisi-nyawa-sani-sopir-taksol-yang-tewas-coba-hindari-pasal-340?page=all.


Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved