Hakim Terjebak Banjir di Jakarta, Sidang Kasus Dugaan Suap di Lampung Utara Ditunda
Hakim Novian Saputra tak dapat menghadiri sidang kasus dugaan suap di Lampung Utara, Kamis (2/1/2020). Hal itu lantaran ia terjebak banjir di Jakarta.
"Mohon maaf, Yang Mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan majelis hakim," sahut Taufiq.
Penasihat hukum maklum
Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa memaklumi keputusan majelis hakim yang menunda sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Penasihat hukum terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan, pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.
"Karena itu permintaan majelis dan memang karena perihal yang tidak bisa dihindari, kami ikut saja," ujarnya, Kamis, 2 Januari 2019.
Eko pun mengaku pihaknya tidak kecewa terhadap keputusan Majelis Hakim.
"Kalau kecewa nggak ada, karena kejebak macet dan banjir di Jakarta, kami juga memaklumi," tuturnya.
Disinggung terkait permintaan sidang hari Kamis, Eko mengaku karena memang jadwal persidangan hari Kamis.
"Karena sudah jadwalnya hari Kamis. Namun, Majelis Hakim meminta Senin. Karena, kami juga ada kegiatan yang lain tapi karena keputusan majelis hakim kami ikuiti," tandasnya.
Hal senada diungkapkan PH Hendra Wijaya Saleh, Gunawan Raka, bahwa pihaknya tak kecewa terhadap Majelis Hakim.
"Kami nggak kecewa atas penundaan ini memang penundaan cuman dua hari dan hanya satu hari kerja jadi nggak masalah, manusiawi juga, toh di mana mana banjir," ujarnya.
Lima saksi
Sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (2/1/2020).
Terdakwa Candra Safari mendapat kesempatan pertama untuk menjalani persidangan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.
Lima saksi tampak sudah hadir di ruang sidang PN Tanjungkarang.