Tribun Bandar Lampung

Jual Burung Dilindungi, 2 Pria 'Kicau Mania' Duduk di Kursi Pesakitan

Jual burung yang dilindungi, dua pria kicau mania terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Jual Burung Dilindungi, 2 Pria 'Kicau Mania' Duduk di Kursi Pesakitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual burung yang dilindungi, dua pria kicau mania terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Kedua pria ini adalah Hendra dan Hermansyah warga Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Keduanya terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, setelah kedapatan bertransaksi burung Beo.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat Polisi mengendus keberadaan satwa burung yang dilindungi dari berbagai jenis dijual di sebuah toko burung di bilangan Tanjungkarang Barat.

"Atas informasi tersebut, polisi mendatangi toko burung di Jalan Imam Bonjol Gang Pangeran Mangku Bumi Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Tanjungkarang Barat," katanya dalam persidangan.

Pemkab Lamsel Segera Tentukan Plt Sekkab Gantikan Fredy SM yang Hijrah ke Pemprov

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum

Bekerja Setahun Berhak Cuti 6 Hari, Disnakertrans Metro Ingatkan Hak Karyawan

Kandra menyebutkan saat didatangi toko tersebut, Polisi mendapati burung yang dilindungi, yakni enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua.

"Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan berserta pemilik toko, terdakwa Hendra," tuturnya.

Lanjutnya, empat dari enam ekor burung beo yang dimiliki oleh terdakwa Hendra ternyata didapat dari terdakwa Hermansyah.

"Terdakwa memperoleh burung tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa Hermansyah pada Selasa 1 Oktober 2019 melalui pesan whatsapp," terang JPU.

Masih kata JPU, selanjutnya terdakwa Hendra mendatangi rumah Hermansyah untuk mengambil empat ekor burung beo tersebut.

"Pada Rabu 2 Oktober terdakwa Hendra kemudian mengambil empat burung tersebut dengan membayar Rp 2,6 juta dan membawanya pulang," tuturnya.

JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Hendra telah menjalankan bisnis jual-beli satwa jenis burung dari tahun 2017.

"Dan sudah memiliki pengalaman membedakan burung yang dilindungi atau tidak maupun jenis makanan serta cara perawatannya, dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang," terang JPU.

JPU menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua merupakan satwa dilindungi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved