OTT KPK di Lampung Utara

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum

PH terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Lampung
Ilustrasi - Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditunda hingga minggu depan, penasehat hukum kedua terdakwa memaklumi keputusan majelis hakim.

PH terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.

"Karena itu permintaan majelis dan memang karena perihal yang tidak bisa dihindari kami ikut saja," ujarnya, Kamis 2 Januari 2019.

Eko pun mengaku pihaknya tidak kecewa terhadap keputusan Majelis Hakim.

"Kalau kecewa gak ada, karena kejebak macet dan banjir kami juga memaklumi," tuturnya.

Tarif Tol Lampung-Palembang Hanya Rp 283.000, Resmi Berlaku Mulai 6 Januari 2020

 Kapolsek Kedaton Imbau Warga Lapor Polisi jika Lihat Kejahatan Jalanan: Ini Nomor Saya 082185582123

Takut Salahi Aturan, Hakim Pengganti Juga Tunda Sidang Eksepsi Hendra Wijaya

Disinggung terkait permintaan sidang hari Kamis, Eko mengaku karena memang jadwal persidangan hari Kamis.

"Karena sudah jadwalnya hari Kamis, namun Majelis Hakim meminta Senin, karena kami juga ada kegiatan yang lain tapi karena keputusan majelis hakim kami ikuitin," tandasnya.

Hal senada diungkapkan PH Hendra Wijaya Saleh, Gunawan Raka, bahwa pihaknya tak kecewa terhadap Majelis Hakim.

"Kami gak kecewa atas penundaan ini memang penundaan cuman dua hari dan hanya satu hari kerja jadi gak masalah, manusiawi juga, toh dimana mana banjir," ujarnya.

Takut Salahi Aturan

Takut salahi aturan, Majelis Hakim pengganti tunda sidang tanggapan eksepsi Terdakwa Hendra Wijaya.

Dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara Terdakwa Hendra Wijaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, diagendakan dengan tanggapan JPU atas nota keberatan Terdakwa.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan untuk tetap melanjutkan pembacaan tanggapan eksepsi, lantaran pihaknya sudah siap.

Namun, Baharuddin selaku Majelis Hakim Ketua pengganti menolak kemauan JPU.

"Kami selaku Majelis tidak bisa meneruskan dari JPU karena Majelis Hakim kejebak macet banjir, jadi kita tunda karena menyalahi aturan," tegas Baharuddin.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan pada Senin 6 Januari 2020.

"Sidang ditunda hingga Senin 6 Januari 2020," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved