OTT KPK di Lampung Utara
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum
PH terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Terjebak banjir di Jakarta, Majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang sidang perkara suap fee proyek kabupaten Lampung Utara berhalangan hadir.
Alhasil sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan Terdakwa Candra Safari ditunda hingga minggu depan pada hari Senin 6 Januari 2020.
Dalam sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, diagendakan dengan keterangan saksi.
Terdakwa Candra sendiri mendapat kesempatan pertama untuk melaksanakan persidangan.
Majelis Hakim Ketua Pengganti Baharudin Naim menyampaikan bahwa Majelis Hakim Ketua Novian Saputra berhalangan hadir.
"Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya agenda hari ini mendengarkan para saksi, namun karena alasan Ketua Majelis (Novian Saputra) terjebak banjir dan macet di Jakarta, sehingga kita tunda (persidangan)," ujarnya.
Baharudin Naim pun memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir.
"Kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir, maka kami minta kepada JPU untuk kembali Senin, 6 Januari 2020," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek kabupaten Lampung Utara, Kamis 2 Januari 2019.
Kedua Terdakwa yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Keduanya diduga telah melakukan penyuapan terhadap Bupatu Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara agar mendapatkan proyek.
Pantauan Tribun, kedua Terdakwa memasuki ruang sidang pukul 11.00 wib.
Saat disapa, Hendra pun mengaku sehat dan siap menjalani sidang.
"Sehat," kata Hendra, saat akan memasuki persidangan.
Sementara Candra hanya terdiam saja. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)