OTT KPK di Lampung Utara

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum

PH terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Lampung
Ilustrasi - Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum. 

Meminta Maaf

Lima saksi hadir semua, Majelis Hakim pengganti meminta maaf kepada saksi.

Dalam persidangan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.

Kepada Majelis Hakim pengganti, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika kelima saksi tersebut hadir.

"Kami sudah mengajukan lima orang saksi, mohon kiranya agar para saksi bisa langsung mendengar didepan," ujar JPU.

Majelis Hakim Pengganti Baharudin Naim pun mengabulkan permintaan JPU.

"Silahkan para saksi," sahut Baharuddin.

"Saksi Desyadi, Yunanda, Yulias Dwi Antara dan Yurisaputra, Enda mukti," sebut JPU.

Kelimanya pun duduk dihadapan Majelis Hakim.

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya mendengarkan para saksi, tetapi tidak, kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir," kata Baharudin.

"Kepada para saski diminta untuk datang kembali tanggal 6 Januari, sehingga JPU tak perlu memanggil lagi," Imbuh Majelis Hakim Ketua Pengganti.

Namun kuasa hukum Candra meminta untuk persidangan digelar pada hari Kamis sesuai dengan jadwal.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan sendiri, kalau saat ini kami tunda sampai Senin," jawab Baharuddin.

"Mohon maag yang mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan Majelis Hakim," sahut JPU KPK.

Terjebak Banjir

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved