Pemuda Ditangkap Setelah Kembalikan Barang Curian ke Korban, Pura-pura Dapat Petunjuk Dukun
Seorang pemuda menggunakan cara yang cukup aneh, saat mengembalikan barang curian tersebut. Di mana, pemuda itu pura-pura mendapat petunjuk dukun
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Dokumentasi Polsek Negara Batin
Pupung (tengah) ditangkap Polsek Negara Batin karena mencuri ponsel milik teman, Kamis (2/1/2020). Pemuda Ditangkap Setelah Kembalikan Barang Curian ke Korban, Pura-pura Dapat Petunjuk Dukun.
Mendengar penjelasan tersebut, Santoso mengungkapkan, polisi menemukan kejanggalan.
Hal itu terkait Pupung yang tiba-tiba memberikan petunjuk keberadaan ponsel kedua korban.
Polisi kemudian menginterogasi Pupung.
Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.
Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.
“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Kini, tersangka kasus pemuda tunjukkan lokasi barang curian dengan pura-pura dapat petunjuk dukun di Way Kanan tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Berita Terkait