Kasus Jual Miras
Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Simpan 778 Botol MMEA di Tiga Tempat Berbeda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menuturkan 778 botol MMEA tersebut tersimpan di tiga tempat yang berbeda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelum kedapatan menjual MMEA tanpa pita cukai yang bukan produk konsorsium Peruri atau pita cukai palsu, terdakwa Rendy Septianto simpan 778 botol MMEA di tempat yang berbeda.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menuturkan 778 botol MMEA tersebut tersimpan di tiga tempat yang berbeda.
"36 botol MMEA dari depan Gudang Logistik salah satu tempat karaoke (Jalan Gatot Subroto), 30 botol MMEA disimpan mobil Xenia Nomor Polisi BE 2218 DN," katanya, Jumat 3 Januari 2019.
Kemudian, lanjutnya, 712 botol MMEA dari gudang milik terdakwa di Villa Citra Jagabaya III Way Halim.
"Berdasarkan tarif sesuai perhitungan potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai sebanyak 778 botol MMEA Gol. B dan C sebesar Rp.76.053.650," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Dibebaskan
Sebelumnya diberitakan, sempat dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa penjual miras tanpa cukai dibebaskan.
Terdakwa ini diketahui bernama Rendy Septianto (32) warga Jagabaya III, Way Halim.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 3 Januari 2020, terdakwa Rendy Septianto dibebaskan dari pidana penjara.
Meski demikian, Mejelis Hakim tetap menyatakan terdakwa Rendy Septianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
"Membebaskan pidana terhadap terdakwa Rendy Septianto dari pidana penjara. Menghukum terdakwa membayar denda 5 (lima) kali nilai cukai Rp. 76.053.650, sebesar Rp. 380.268.250," kata Ketua Majelis.
"Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Nirmala.
Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum Rudi dan terdakwa Rendy menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Rudi telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun lantaran terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995.
Selain itu JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar denda Rp 380.268.250.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-miras_20150711_105911.jpg)