Kasus Jual Miras

Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Simpan 778 Botol MMEA di Tiga Tempat Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menuturkan 778 botol MMEA tersebut tersimpan di tiga tempat yang berbeda.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock / kOMPAS.COM
Ilustrasi - Terdakwa Penjual Miras Tanpa Cukai Simpan 778 Botol MMEA di Tiga Tempat Berbeda 

Dalam dakwaannya, JPU Rudi menuturkan perbuatan terdakwa bermula pada kisaran tahun 2019, yang mana telah menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati cukai asli alias palsu sebanyak 778 Botol MMEA Gol. B dan C.

Kata Rudi, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai untuk MMEA Impor gol B adalah Rp. 44.000 per liter, dan untuk MMEA Impor gol C adalah Rp. 139.000 per liter.

"Berdasarkan tarif tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai adalah Rp.76.053.650," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved