Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru dan Biaya Buat SIM Baru

Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Editor: taryono
tribunjateng
Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru dan Biaya Buat SIM Baru 

Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau langsung di polresta.

Pemohon baru wajib di polresta karena ada beberapa tes sebelum mendapat SIM.

Bajakah Banyak Dijual Online, Jangan Sembarangan Minum Tanaman Penyembuh Kanker Ini, Bisa Mati

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved