Tribun Pringsewu
Hasil Curanmor Dipakai Minum Tuak, Bandit Spesialis Motor Tua Diringkus Polisi
Petualangan Imam Aditiya (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dalam tindak kriminal pencurian sepeda motor
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Imam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Kapolsek.
Ringkus Penadah
Tidak hanya menangkap pelaku curanmor, petugas Polsek Gadingrejo juga berhasil meringkus penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Tersangkanya adalah Rubiyanto (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Rubiyanto dijemput di rumahnya setelah petugas berhasil menangkap Imam Aditiya.
Rubiyanto mengaku telah menerima sepeda motor dari Imam untuk menjualnya. Namun menurut pengakuan Rubiyanto, dia berani menerima motor tersebut karena Imam mengatakan motor itu milik anak buahnya.
Kendati motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat, Rubiyanto tetap berani menjualnya. Rubiyanto mengaku hanya mengambil keuntungan sekitar Rp 100 ribu. "Karena motornya butut," katanya.
Karena perbuatannya polisi menjerat Rubiyanto dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan."Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra. (dik)