Tribun Pringsewu

Hasil Curanmor Dipakai Minum Tuak, Bandit Spesialis Motor Tua Diringkus Polisi

Petualangan Imam Aditiya (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dalam tindak kriminal pencurian sepeda motor

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/R DIDIK BUDIAWAN
BARANG BUKTI - Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan Imam Aditiya, Minggu (5/1). 

Imam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Kapolsek.

Ringkus Penadah

Tidak hanya menangkap pelaku curanmor, petugas Polsek Gadingrejo juga berhasil meringkus penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Tersangkanya adalah Rubiyanto (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Rubiyanto dijemput di rumahnya setelah petugas berhasil menangkap Imam Aditiya.

Rubiyanto mengaku telah menerima sepeda motor dari Imam untuk menjualnya. Namun menurut pengakuan Rubiyanto, dia berani menerima motor tersebut karena Imam mengatakan motor itu milik anak buahnya.

Kendati motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat, Rubiyanto tetap berani menjualnya. Rubiyanto mengaku hanya mengambil keuntungan sekitar Rp 100 ribu. "Karena motornya butut," katanya.

Karena perbuatannya polisi menjerat Rubiyanto dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan."Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra. (dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved