Tribun Bandar Lampung

Modus Begal Motor Ngaku Anggota Polisi di Jalinbar, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung

Terbaru, di jalan lintas barat (Jalinbar) ruas Kecamatan Pugung, pelaku Begal nekat mengaku sebagai polisi untuk mengelabui korbannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Begal Motor Ngaku Anggota Polisi di Jalinbar, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Modus aksi Begal makin hari makin bermacam-macam.

Terbaru, di jalan lintas barat (Jalinbar) ruas Kecamatan Pugung, pelaku Begal nekat mengaku sebagai polisi untuk mengelabui korbannya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, teknik pelaku kriminal beragam yang mana mencari kelemahan korbannya.

"Untuk itu, diimbau kepada masyarakat, apabila warga menerima perintah tertentu diperhatikan," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Minggu 5 Januari 2020.

Maksud perhatikan ini, kata Zahwani Pandra Arsyad, anggota polisi yang memerintahkan tersebut wajib menunjukkan identitas.

Santainya Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Sempat Duduk di Teras Rumah Sebelum Curi Motor

Sopir Ambulans di Bandar Lampung Kerap Dapat Pengalaman Mistis Sampai-sampai Nabrak Tebing

Hasil Curanmor Dipakai Minum Tuak, Bandit Spesialis Motor Tua Diringkus Polisi

"Baik mereka berpakaian preman, mereka akan membawa bet tanda kewenangan, dan minimal anggota membawa jaket identitas polisi," kata Zahwani Pandra Arsyad.

"Kalau dalam bentuk suara atau sebagainya harus berhati-hati," imbuh Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menuturkan, sesuai dengan Perkap 1 Tahun 2009, maka anggota saat memberhentikan akan memberitahukan.

"Selanjutnya menunjukkan tanda kepolisian dan menunjukkan identitasnya," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Disinggung soal langkah Polda Lampung dalam menekan aksi kejahatan Begal, Zahwani Pandra Arsyad mengaku ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya.

"Sekarang ini ada kegiatan-kegiatan pendekatan, jadi pelaku Begal yang sudah kembali ke masyarakat kami lakukan pendekatan," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Kedua, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, didirikannya pos Begal yang mana ada call center di 15 wilayah.

"Masyarakat bisa menyampaikan ke polisi jika ada aksi (Begal), sehingga oleh petugas bisa langsung ditindak," ucap Zahwani Pandra Arsyad.

"Polisi pun tak segan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku membahayakan, baik untuk masyarakat ataupun anggota," tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Terkait jumlah, sesuai dengan rilis akhir tahun, kata Zahwani Pandra Arsyad, aksi kejahatan menonjol termasuk aksi curanmor, curas dan curat tahun 2019 sebanyak 2.759 kasus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved