Mahfud MD: Usir Kapal China dari Natuna!

Sebab menurut dia, wilayah perairan Natuna yang ada di Kepulauan Riau mutlak merupakan wilayah Indonesia.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ilustrasi - Menkopolhukam Mahfud MD bersikap tegas terhadap masuknya kapal asing asal China ke wilayah perairan Natuna, Riau. 

"Oleh sebab itu Indonesia menolak negosiasi, perundingan secara bilateral dengan China. Karena kalau kita mau berunding di bidang itu berarti kita mengakui bahwa perairan itu memang menjadi sengketa," kata Mahfud.

"Ini tidak ada sengketa, mutlak milik Indonesia secara hukum. Jadi tidak ada negosiasi," ucapnya.

Mahfud MD meminta aparat keamanan untuk mengusir kapal-kapal asal China yang masih berada di perairan Natuna.

"Kita usir dengan segala kemampuan kita. Kita halau kapal-kapal dan nelayan-nelayan. Kalau mau diinternasionalkan itu multilateral, urusan Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan urusan China dan Indonesia. Tidak ada itu. Kita tidak membentuk tim negosiasi, tidak ada," ucapnya.

Menurut Mahfud, perairan Natuna merupakan kedaulatan Indonesia dan harus dipertahankan dari gangguan asing.

"Kita akan pertahankan kedaulatan kita karena itu ada tugas konstitusional setiap aparat negara dan semua rakyat untuk mempertahankan itu," jelasnya.

Pemerintah Tegas

Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman menyatakan, sikap Presiden tegas dalam menyikapi konflik di Laut Natuna.

Hal itu disampaikan Fadjroel menanggapi masuknya kapal China ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

"Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna. Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia," kata Fadjroel sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (5/1/2020).

Ia mengatakan, pemerintah tidak menoleransi pelanggaran batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China.

Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.

Sebabnya, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

China merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982.

Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved