Tribun Bandar Lampung

Pengedar Narkoba Diciduk Saat Asyik Tidur, Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lemari

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung
Pengedar Narkoba Diciduk Saat Asyik Tidur, Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lemari 

Supriyanto mengaku mau disuruh mengantar ekstasi karena tergiur upah yang cukup besar.

Supriyanto mengatakan, penghasilannya sebagai buruh sumur bor tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.

Apalagi ia harus membiayai pengobatan mertuanya yang sakit.

"Saya hanya diminta antar," ujar Supriyanto, Senin (21/10/2019).

Jaringan Narkoba Internasional Upah Rp 50 Juta Kurir Sabu dan Ekstasi

Kalau Ada Polisi, Kurir Narkoba Asal Malaysia Ini Keluarkan Alat Pancing. Pura-pura Jadi Nelayan!

"Saya kerja jadi buruh sumur bor sudah 15 tahun. Kalau antar (ekstasi) ini untuk tambahan biaya berobat mertua," tandasnya.

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herliantho mengatakan, penangkapan Supriyanto bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada bandar narkoba dalam perjalanan dari Branti menuju Bandar Lampung.

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan disanggong di pinggir Jalan Diponegoro," tutur Indra.

Upaya polisi membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Fit warna hitam silver nopol BE 6901 BI.

"Tim langsung melakukan pengejaran. Sesampai di SPBU Kelurahan Kupang Kota bisa dihentikan," katanya.

Indra menuturkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu kantong plastik di gantungan sepeda motor.

"Saat dicek, rupanya berisi obat-obatan pil ekstasi sekitar 460 butir," tutur Indra.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali mengantar barang haram.

Sebelumnya Supriyanto pernah mengantar ekstasi dari Jalan Antasari ke Telukbetung.

"Dari pengakuannya, setiap 50 butir mendapat upah Rp 500 ribu. Itu yang dari Antasari. Kalau yang dari Branti dijanjikan per 60 butir dapat Rp 1 juta. Tapi ini belum jadi karena tertangkap," bebernya.

Artinya, jika berhasil mengirim 460 butir pil ekstasi tersebut, Supriyanto bakal mengantongi upah Rp 7,6 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved