Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara

Terungkap, Lelang di Dinas PUPR Lampura hanya Formalitas, Kabid Cipta Karya: Mereka Bawa Kopelan

Proses lelang proyek Dinas PUPR Lampung Utara hanya formalitas, pemenang sudah ditentukan sebelum lelang berlangsung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Terungkap, Lelang di Dinas PUPR Lampura hanya Formalitas, Kabid Cipta Karya Mereka Bawa Kopelan. 

"Dari terdakwa hanya titipan tapi sebelum proyek lelang, akhir tahun 2016, satu kantong kresek," bebernya.

Selain Candra, Yunanda, mengaku pernah dititipi oleh rekanan lain.

"Yusman, Deni, Andre gendut, Septo. Penyerahan di kantor saya lalu diserahkan ke pak Syahbudin," kata Yunanda.

Disinggung JPU apakah saksi pernah menerima aliran dana dari Syahbudin, Yunanda mengaku pernah namun saat ia berkabung.

"Pernah waktu orang tua meninggal, Rp 6 juta buat beli tiket pesawat. Pernah juga nerima dari Candra tapi saya tidak ingat," tuturnya.

Terkait paket proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Candra namun belum dicairkan, Yunanda mengaku hal tersebut.

"Masalah belum dibayar saya gak tahu kenapa, tapi saya sudah pengajuan, dan input ke BPKAD, dan sampai keluar, dari PU belim dibayar," tandasnya.

Serahkan ke Majelis Hakim

Atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh serahkan ke Majelis Hakim.

PH Hendra, Azwir Ade Putra menyampaikan pihaknya akan menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keputusannya seperti apa, kita dengar pada hari Kamis," katanya, Senin 6 Januari 2020.

Terkait tanggapan JPU bahwa materi eksepsi masuk materi dakwaan, Azwir pun menuturkan bahwa pihaknya hanya mempermasalahkan frasa yang menyebutkan bahwa Hendra Wijaya memberikan dan menyerahkan langsung ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

"Biarlah majelis hakim yang melakukan pertimbangan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim Novian Saputra menunda sidang pada hari Kamis, 9 Desember 2020.

"Selanjutnya Majelis Hakim akan melakukan putusan sela, jadi kami tentukan, Kamis minggu ini, tanggal 9 untuk pembacaan putusan sela," tutup Novian.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat tertunda satu minggu, sidang suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved