Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara
Terungkap, Lelang di Dinas PUPR Lampura hanya Formalitas, Kabid Cipta Karya: Mereka Bawa Kopelan
Proses lelang proyek Dinas PUPR Lampung Utara hanya formalitas, pemenang sudah ditentukan sebelum lelang berlangsung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kali ini sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan JPU KPK terkait nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam tanggapannya JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihaknya sudah terpenuhi aspeknya baik formal dan material.
"Sehinga dakwaan bisa diterima secara yuridis tapi memang penasehat hukum terdakwa berpendapat lain, kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang kongkit," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.
Lanjutnya, atas eksepsi terdakwa JPU berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk kedalam materi pembuktian pengadilan.
"Penasehat Hukum berpandangan subjektif karena tidak membaca dakwaan secara utuh," serunya.
Kemudian terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, JPU tidak sependapat.
"Materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan itu masuk dalam materi perkara jadi itu sudah diluar ruang lingkup eksepsi sehingga tidak bisa diterima eksespsinya, maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut," sebut Taufiq.
Taufiq pun juga menanggapi terkait JPU dianggap telah membangun opini public melalui jurnalis.
"Kami tanggapi alasan materi hanya kontrusksi dugaan tak mendasar," kata Taufiq.
Taufiq pun meminta ke majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
"Berkenan itu memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksespsi," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)