Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi
Selain Amankan Ratusan Pil Ekstasi, Polisi Amankan Handphone yang Berisi Pesan Transaksi
Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua hanphone.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat dilakukan penggeledahan kurir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung temukan ratusan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket plastik klip.
"Setiap paket berisi 10 butir pil ekstasi merk hello kitty warna kuning. Jadi totalnya 100 butir," ujarnya, Selasa 7 Januari 2020.
Selain mengamankan pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan dua hanphone.
"Dalam handphone tersebut ada pesan transaksi," tutupnya.
Pil Ekstasi Diamankan di Pinggir Jalan
• BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty
• Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty Diamankan di Pinggir Jalan saat Dibawa Seorang Kurir
• BREAKING NEWS - Ibu Muda di Tubaba Diperkosa Lalu Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Ladang Karet
• VIDEO Ibu Muda di Tubaba Ditemukan Tewas Terkubur di Ladang Karet
Ratusan pil ekstasi diamankan dipinggir jalan saat dibawa seorang kurir.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan dari hasil hunting, salah satu anggota menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah mencari sesuatu di semak-semak.
"Atas kecurigaan tersebut tim langsung menghampiri," katanya, Selasa 7 Januari 2020.
Lanjutnya saat dihampiri tersangka sempat berusaha kabur.
"Saat akan kabur kami tangkap, itu di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada 27 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 Wib," tuturnya.
Kata Dachi, pria tersebut diketahui bernama M. Mahmud (29), warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Amankan ratusan pil ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung tebar anggota.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi, mengatakan pengamanan ratusan pil ekstasi ini bermula dari ini informasi masyarakat.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2019," kata Dachi, Selasa 7 Januari 2020.
Lanjutnya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi jika akan ada sesorang membawa barang haram," katanya.
Masih kata dia, pada tanggal 27 Desember 2019, pihaknya menyebar anggota melakukan hunting.
"Pemantauan difokuskan di sekitar Kelurahan Negeri Olok Gading," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan pil ekstasi.
Pil ekstasi ini diamankan di bilangan Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, pada 27 Desember 2019.
Informasi yang dihimpun ratusan pil ekstasi tersebut hendak disebar pada malam tahun baru 2020.
Ratusan pil ekstasi bermerk hello kitty warna kuning yang diamankan.
Ratusan pil ekstasi tersebut ditempatkan pada 10 paket plastik klip.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Ya benar, pada 27 Desember 2019," katanya Selasa 7 Januari 2020.
Pengedar Narkoba Diciduk Saat Asyik Tidur, Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lemari
Lagi tidur, seorang pengedar narkoba diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
Pengedar ini diketahui bernama Supriyandi (37) Dusun Citerep, Merak Batin, Lampung Selatan.
Supriyandi diamankan oleh Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di kediamannya, jumat, 3 Januari 2020, sekira pukul 12.30 Wib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lingkungannya kerap ada transaksi narkotika," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.
Kata Shobarmen, selanjutnya tim opsnal unit 1 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.
"Tim kemudian langsung melakukan penyergapan salah satu rumah yang diduga merupakan milik pengedar narkoba yang dimaksud," tuturnya.
Shobarmen mengatakan saat penangkapan pelaku Supriyandi sedang berada di dalam kamar rumahnya dan dalam kondisi tidur.
"Pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar di dalam plastik warna putih," sebutnya.
Shobarmen menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 417 butir pil ekstasi berlogo kura-kura warna Coklat, 20 butir pil ekstasi logo H warna hijau, dan lima bungkus jenis sabu seberat 500 gram.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan guna melakukan pengembangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)