Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi
Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty Diamankan di Pinggir Jalan saat Dibawa Seorang Kurir
dari hasil hunting, salah satu anggota menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah mencari sesuatu di semak-semak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi mengatakan dari hasil hunting, salah satu anggota menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah mencari sesuatu di semak-semak.
"Atas kecurigaan tersebut tim langsung menghampiri," katanya, Selasa 7 Januari 2020.
Lanjutnya saat dihampiri tersangka sempat berusaha kabur.
"Saat akan kabur kami tangkap, itu di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada 27 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 Wib," tuturnya.
Kata Dachi, pria tersebut diketahui bernama M. Mahmud (29), warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
• BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty
• Pengamanan Ratusan Pil Ekstasi Bermula dari Informasi Masyarakat
• BREAKING NEWS - Ibu Muda di Tubaba Diperkosa Lalu Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Ladang Karet
• Warga Keluhkan Islamic Center Kotabumi Jadi Tempat Mesum, Pernah Pergoki ABG Bercumbu di Toilet
Bermula dari Informasi Masyarakat
Amankan ratusan pil ekstasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung tebar anggota.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi, mengatakan pengamanan ratusan pil ekstasi ini bermula dari ini informasi masyarakat.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2019," kata Dachi, Selasa 7 Januari 2020.
Lanjutnya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Tim langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi jika akan ada sesorang membawa barang haram," katanya.
Masih kata dia, pada tanggal 27 Desember 2019, pihaknya menyebar anggota melakukan hunting.
"Pemantauan difokuskan di sekitar Kelurahan Negeri Olok Gading," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan ratusan pil ekstasi.
Pil ekstasi ini diamankan di bilangan Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, pada 27 Desember 2019.