Polisi Ungkap Kasus Pil Ekstasi
Ratusan Pil Ekstasi Merek Hello Kitty Diamankan di Pinggir Jalan saat Dibawa Seorang Kurir
dari hasil hunting, salah satu anggota menaruh curiga terhadap seorang pria yang tengah mencari sesuatu di semak-semak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Informasi yang dihimpun ratusan pil ekstasi tersebut hendak disebar pada malam tahun baru 2020.
Ratusan pil ekstasi bermerk hello kitty warna kuning yang diamankan.
Ratusan pil ekstasi tersebut ditempatkan pada 10 paket plastik klip.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zaenul melalui Kanit 1, Ipda Dachi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Ya benar, pada 27 Desember 2019," katanya Selasa 7 Januari 2020.
Pengedar Narkoba Diciduk Saat Asyik Tidur, Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Lemari
Lagi tidur, seorang pengedar narkoba diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
Pengedar ini diketahui bernama Supriyandi (37) Dusun Citerep, Merak Batin, Lampung Selatan.
Supriyandi diamankan oleh Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di kediamannya, jumat, 3 Januari 2020, sekira pukul 12.30 Wib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lingkungannya kerap ada transaksi narkotika," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.
Kata Shobarmen, selanjutnya tim opsnal unit 1 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.
"Tim kemudian langsung melakukan penyergapan salah satu rumah yang diduga merupakan milik pengedar narkoba yang dimaksud," tuturnya.
Shobarmen mengatakan saat penangkapan pelaku Supriyandi sedang berada di dalam kamar rumahnya dan dalam kondisi tidur.
"Pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar di dalam plastik warna putih," sebutnya.