Penemuan Mayat di Bandar Lampung
Jenazah Pria asal Cilacap Divisum di Rumah Sakit
Jenazah korban yang ditemukan di pantai Way Lunik sedang divisum di rumah sakit.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jenazah korban yang ditemukan di pantai Way Lunik sedang divisum di rumah sakit.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, mayat yang diketahui bernama Rajab Arbani, warga Cilacap, Jawa Tengah itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk visum.
"Jenazah sudah diserahkan ke piket reskrim. Oleh tim inafis polresta telah dibawa ke rumah sakit," beber Adit kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (9/1/2020).
Proses identifikasi dan visum, sambung Adit, masih dilakukan sampai saat ini.
Identitas mayat pria yang ditemukan di bibir pantai Way Lunik, Panjang diketahui berkat alat bernama MAMBIS atau Mobile Automated Multi-Biometric Identification System.
• Berkat MAMBIS, Polisi Ketahui Identitas Mayat di Pantai Way Lunik
• BREAKING NEWS - Kepala Berdarah, Mayat Ditemukan Nelayan Tergeletak di Bibir Pantai Way Lunik
• Istri Meraung Lihat Jasad Suami Ditemukan di Selokan Kantor Kejari
• Putranya Ditemukan Tak Bernyawa, Puryanti: Aku Ingin Lihat Anakku

Dari identifikasi sidik jari menggunakan MAMBIS, diketahui mayat pria tersebut bernama Rajab Arbani, warga Cilacap, Jawa Tengah.
Dari data MAMBIS, tertera pula korban berusia 40 tahun, tepatnya kelahiran 25 Juni 1980.
Selain nama dan tanggal lahir, MAMBIS juga memampangkan foto, nomor induk kependudukan, dan alamat korban.
MAMBIS bisa mengidentifikasi lewat sidik jari maupun retina mata.
Alat ini dapat terintegrasi dengan sistem database e-KTP.
MAMBIS dapat memindai retina mata, sehingga data lengkap jati diri warga bisa diketahui dengan cepat identitasnya.
Perekaman retina dan sidik jari diproses dengan cepat melalui akses khusus ke database Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Jika sidik jari korban telah hancur dan rusak, langkah untuk identifikasi selanjutnya adalah melalui tes DNA. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)