Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Mahasiswa FISIP Unila Meninggal, Nasib 17 Mahasiswa Senior Setelah Dipenjara 3 Bulan
Kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal memasuki babak baru. Polisi telah menahan 17 mahasiswa Unila terkait meninggalnya Aga Trias Tahta
"Insya Allah Senin, kalau nggak ada halangan (dilimpahkan ke pengadilan)," ungkap Fahrul ketika dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Berkas perkara lengkap
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus Mahasiswa Fisip Unila Meninggal sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga, berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda.
Pelimpahan termasuk barang bukti dan 17 mahasiswa Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yaitu, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda, Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.
Dia mengatakan, saat ini, seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila menjadi tahanan jaksa.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Tunjuk 4 jaksa
Kejaksaan Kalianda telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fahrul Suralaga mengungkapkan, keempat JPU tersebut, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda.
Para tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Penjara.
Kini, mereka ditahan di Lapas Kalianda.