Tribun Bandar Lampung
Bekuk Pengedar di Sukajawa Baru, Polisi Sita 40 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk ST (48), warga Jalan Abdurahman Gang Mushola, Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk ST (48), warga Jalan Abdurahman Gang Mushola, Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Pengedar sabu ini diamankan di rumahnya, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan SK merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat AK (48), warga Perumahan Tanjung Damai Lestari, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dari rumah AK, polisi mendapati 14 paket sabu.
Setelah AK, polisi mengamankan ST pada hari yang sama.
• Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Tanjung Damai Lestari Digerebek Polisi
• Kedapatan Simpan Sabu, Warga Terusan Nunyai Ditangkap Polisi
• Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta
• Narkoba untuk Pesta Sabu Disuplai Napi Rutan Way Huwi
"Ini juga informasi dari masyarakat yang kami kembangkan," beber Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, Minggu (12/1/2020).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya meringkus ST.
"Dari tangan ST, kami mengamankan 40 paket sabu dan satu butir setengah pil ekstasi merek Kura-kura," tuturnya.
Soal kaitan ST dan AK, Zainul tak mau berkomentar.
"Masih dikembangkan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengedar-sabu-di-sukajawa.jpg)