Tribun Way Kanan

Kerap Patahkan Batang Kopi, Warga Way Kanan Tewas Digorok di Pinggir Jurang oleh Tetangganya

Diduga lakukan pembunuhan, WP (23), warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Way Kanan, diamankan polisi, Jumat (10/1/2020).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Kerap Patahkan Batang Kopi, Warga Way Kanan Tewas Digorok Dipinggir Jurang oleh Tetangganya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Diduga lakukan pembunuhan, WP (23), warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Way Kanan, diamankan polisi, Jumat (10/1/2020).

Korban diketahui bernama Jun Rianto (34), yang merupakan tetangga WP.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengungkapkan, kejadian berawal dari petugas Polsek Kasui yang menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian ditemukan mayat seorang laki-laki.

Mayat yang ditemukan itu, kata Devi Sunjana, diduga menjadi korban pembunuhan pada Minggu 05 Januari 2020, sekira pukul 09.30 WIB, di kebun karet di Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui, Way Kanan.

"Petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Devi Sunjana, Minggu (12/1/2020).

Bukan Khilaf, Ini Motif Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Geng Motor Bacok Pengendara Motor di Jalan Soekarno Hatta, Cari Musuh Setiap Hari Jumat dan Sabtu

Pemilik Karaoke Sembunyikan Wanita Selingkuhan di Kamar, Tiba-tiba Digerebek Istri dan Keluarga

Lokasi Tes CPNS 2019 untuk Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskemas Kasui, terus Devi Sunjana, mayat yang ditemukan tersebut diduga kuat karena dibunuh.

Salah satu tanda yang menguatkan dugaan tersebut adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka bacok pada bagian kepala, luka sayat pada bagian leher dan telinga.

"Sekitar 5 hari kami melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap terduga pelaku," ucap Devi Sunjana.

"Penangkapan pelaku juga tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan," imbuh Devi Sunjana.

Devi Sunjana menjelaskan, setelah melakukan pengumpulan keterangan dari saksi, petunjuk pun mengarah kepada salah seorang yang tinggal masih satu dusun dengan korban serta memiliki kebun yang bersebelahan dengan kebun korban.

Menurut Devi Sunjana, WP baru mengakui perbuatannya 4 jam setelah diamankan.

Merujuk keterangan pelaku, papar Devi Sunjana, WP dengan tega membunuh tetangganya sendiri karena korban kerap merusak batang kopi di kebun miliknya.

Akibat kesal itu, terus Devi Sunjana, pada Sabtu 04 Januari 2020, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mencari korban Jun Rianto.

"Pelaku pun menanyakan ke korban, siapa yang mematahkan batang kopi di kebunnya. Korban pun menjawab dengan langsung mengakui kalau korban yang mematahkannya," jelas Devi Sunjana.

Mendengar jawaban korban, terus Devi Sunjana, spontan pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.

Setelah korban terjatuh, lanjut Devi Sunjana, pelaku lalu menyeret korban sekitar 7 meter ke pinggir jurang.

Kemudian, kata Devi Sunjana, di tempat tersebut pelaku mengakhiri nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan golok.

"Pelaku juga tega membuang korban ke jurang," beber Devi Sunjana.

Saat ini, ucap Devi Sunjana, pelaku dan barang bukti satu batang kayu kopi, panjang 1 meter dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku sudah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti (melakukan pembunuhan), pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," kata Devi Sunjana.

"Tapi, apabila hasil pemeriksaan, pelaku terbukti ada unsur rencana membunuh korban, akan kami kenakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas Devi Sunjana.

Kakak-adik Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung Diganjar 14 Tahun Penjara

Kakak-adik pelaku pembunuhan sadis diganjar hukuman 14 tahun penjara.

Keduanya yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/11/2019), majelis hakim Samsudin menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Samsudin.

Adapun hal yang memberatkan, kata Samsudin, kedua terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

"Hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," ungkapnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Adu Bacok

Berawal dari adu ilmu kebal bacok, dua bersaudara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.

Saksi Sumarno yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal saat korban memamerkan jimatnya.

"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya. Jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.

"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok. Siapa yang namanya Dedi? Kemudian nyaut, Dedi bilang, 'Ini Dedi.' Kemudian almarhum nyekek Dedi. Kemudian dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok (korban)," jelas Sumarno.

Saat itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Terus tahu meninggalnya?" tanya ketua majelis hakim Syamsudin.

"Saya tahunya siangnya. Kejadian Minggu," jawab Sumarno.

Sementara saksi Agus menyebutkan, peristiwa itu bermula dari permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku.

"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat. Tapi masalah ini dikomporin. Kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan. Saya anggap sudah selesai. Tapi pas ketemu ini diungkit lagi sama dua orang pelaku ini," sebutnya.

Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya.

Namun ia tak tahu jika korban berada di lokasi kejadian.

"Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan WhatsApp," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Irfansyah mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada hari Minggu, 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong, Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Korban Suhendi bersama saksi Agus tengah mencari Miko di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong.

Namun, keduanya hanya bertemu terdakwa Herul.

"Korban lalu menanyakan keberadaan Miko kepada terdakwa Herul," sebutnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno datang dengan berboncengan sepeda motor.

"Lalu terdakwa Dedi mendatangi terdakwa Herul, korban, dan saksi Anan yang tengah duduk," bebernya.

Terdakwa Dedi berkenalan dengan korban Suhendi.

“Oh, ini yang namanya Dedi. Udah hebat lu ya, sembari memukul pundak terdakwa. Oleh terdakwa Dedi hanya dijawab 'biasa aja,'" kata Suhendi.

Kemudian terdakwa bersama saksi Sumarno keluar dari halaman gedung  dan kembali dengan membawa minuman tuak.

Sekitar pukul 02.30 WIB, korban Suhendi berkata kepada terdakwa, “Ini yang namanya Dedi ya? Lu dah hebat ta?"

Tiba-tiba korban mengeluarkan tali kain berwarna merah yang terdapat tulisan Arab berbentuk seperti sabuk.

“Yuk berantem aja yuk. Setujahan aja sama gua. Kalau gak setembakan aja sama gua," kata Suhendi.

Terdakwa Dedi langsung merebut tali kain berwarna merah tersebut dari tangan korban.

Pada saat bersamaan, korban mencekik leher terdakwa.

Terdakwa Dedi pun langsung membalas dengan memukul wajah korban lebih dari satu kali.

Korban terjatuh ke tanah.

Terdakwa terus memukuli korban.

Terdakwa Herul mengambil sebilah golok dari dalam kamar lalu menyuruh terdakwa Dedi menyingkir.

"Terdakwa Herul sempat dicegah, tapi terdakwa tidak menghiraukan," kata JPU.

Terdakwa Herul kemudian menyayat leher korban, lalu terdakwa Herul membacok ke arah punggung dan kaki korban.

Akibatnya korban Suhendi meninggal di lokasi karena kehabisan darah. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved