Pelayanan RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh

Poli Gigi RSU Ryacudu Kotabumi Tetap Melayani Pasien

drg Ismi selalu dokter gigi mengaku pihaknya tetap melakukan tugas di poliklinik Rumah sakit umum daerah Ryacudu Kotabumi.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Ilustras Area parkir RSU Ryacudu Kotabumi. Poli Gigi RSU Ryacudu Kotabumi Tetap Melayani Pasien 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dokter spesialis gigi, drg Ismi mengaku pihaknya tetap melakukan tugas di poliklinik Rumah sakit umum daerah Ryacudu Kotabumi.

“Saya masih kerja di poliklinik. Tidak ada yang tidak melayani di poli gigi,” katanya, Senin 13 Januari 2020.

Ia membenarkan jika insentif dokter spesialis, belum diterima secara menyeluruh dalam setahun.

Dirinya baru menerima 9 bulan saja ditahun 2019.

Sisanya tidak diketahui apakah akan dibayarkan atau tidak.

“Saya terima 9 bulan insentifnya,” jelasnya.

RSU Ryacudu Akan Bayarkan Insentif Dokter Spesialis, Ini Besarannya

Pelayanan Poliklinik Lumpuh, Begini Tanggapan Pihak RSU Ryacudu Kotabumi

BREAKING NEWS Pelaku Curas Disertai Pemerkosaan di Perbatasan Trimurjo-Mulyosari Akhirnya Diringkus

BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit

Dirinya berharap, di tahun ini pembayaran dilakukan penuh pembayarannya terhadap insentif yang diberikan kepada dokter spesialis.

Menurut pantauan, beberapa ruangan yang tidak melakukan pelayanan, seperti poli bedah, poli penyakit dalam, poli syaraf.

RSU Ryacudu Akan Bayarkan Insentif Dokter Spesialis

Pelaksana tugas (Plt) direktur RSU Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra Husada Lubis mengaku di tahun ini, pihaknya akan membayarkan insentif bagi dokter spesialis.

Namun besarnya tidak sama dengan tahun lalu.

“Tahun ini insentif yang akan dibayar sebesar Rp 10 juta per dokter per bulannya,” kata dia, Senin 13 Januari 2020.

Pembayaran insentif dokter spesialis akan dibayarkan penuh, sesuai dengan arahan Pj Sekda Lampung Utara.

Walau jumlah nominalnya turun, bukan lagi Rp 15 juta per dokter perbulan.

“Tapi sudah seperti tahun 2018 nominalnya kembali Rp 10 juta perbulan perorang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved