Pembunuh Hakim PN Medan Dijanjikan Bayaran Umrah Gratis Senilai Rp 100 Juta, 5 Fakta Terungkap

Seorang pembunuh Hakim PN Medan, Jamaludin ditawari umrah gratis apabila telah selesai menyelesaikan pembunuhan. Zuraida Hanum menyatakan akan ...

KOMPAS.COM/DEWANTORO
Rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan, Senin (13/1/2020). Pembunuh Hakim PN Medan Dijanjikan Bayaran Umrah Gratis Senilai Rp 100 Juta, 5 Fakta Terungkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin ditawari umrah gratis apabila telah selesai menyelesaikan pembunuhan.

Tawaran tersebut disampaikan Zuraida Hanum (41), otak pelaku pembunuhan yang juga istri Hakim PN Medan, Jamaludin.

Hal itu terungkap dalam Rekonstruksi perencanaan pembunuhan Hakim Jamaludin, yang digelar pada Senin (13/1/2020).

Tersangka pembunuhan, yakni Jeffry Pratama (42) dan Zuraida Hanum (41), hadir dalam rekontruksi yang digelar di Warunk Everyday di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan.

Mereka berdua mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.

Pembunuh Hakim PN Medan Dijanjikan Umrah, Bagaimana Hukumnya Umrah dengan Uang Haram?

Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Ajak Selingkuhannya Nikah dan Pergi Umrah

Bupati Terpilih Tak Dilantik, Pernah Terjerat Kasus Korupsi hingga Pencabutan SK Mendagri

3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Bareng Wanita Muda di Asrama Polisi, 1 Pelaku Dibuntuti Sejak Beli Sabu

Rencananya, Rekonstruksi digelar di lima lokasi.

Di tahap perencanaan tersebut, ada 15 adegan yang terekam polisi.

Berikut, fakta perencanaan pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaludin, yang terungkap dari hasil Rekonstruksi.

1. Curhat selingkuh

Saat rekontruksi dilakukan, Zuraida Hanum bercerita sambil menangis.

Ia mengatakan bahwa suaminya terus berselingkuh dan mengkhianatinya.

Bahkan, hal itu dilakukan sejak awal mereka menikah.

"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun, dia bawa perempuan ke rumah."

"Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," katanya.

2. Mau ajukan cerai

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved