Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja

Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi kerja.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja. 

Menurut M Barly Ramadhani, pelaku sudah ditangkap dan sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata M Barly Ramadhani.

"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung," ucap M Barly Ramadhani.

Percakapan di Whatsapp Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Gadis Usia 14 Tahun

Seorang pemuda, harus merasakan dinginnya jeruji penjara.

AS (26) Warga Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap di kediaman sekitar pukul 17.56 WIB lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B-30 / I /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 09 Januari 2020 tentang Pencabulan anak di bawah umur terhadap DY (14) warga Kecamatan Abung Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh orangtuanya yang mengetahui, anaknya sudah menjadi korban pencabulan.

“Korban dicabuli September 2019 yang lalu. Kejadiannya di Desa Sukajadi, ABUNG Selatan,” katanya, Minggu 12 Januari 2020.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengumpulkan informasi keberadaan tersangka, ternyata tersangka sedang berada di kediamanya.

Ia pun memimpin Unit Resrim langsung meluncur mengamankan pelaku.

“Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti satu stel celana dalam warna coklat dan satu baju warna merah jambu. Barang bukti itu milik korban sewaktu menjadi korban pencabulan terhadap AS,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus pencabulan tersebut terkuat dari percakapan WhatsApp korban dan pelaku yang diketahui keponakan korban.

Berbekal percakapan tersebut pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka.

“Korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan di rumah korban,” pungkasnya. 

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved