Dugaan Korupsi Disdik Pesbar

Perkara Korupsi Disdik Pesisir Barat Hasil Pengembangan Arif Usman dan Evan Mardiansyah

Dimana uang senilai Rp 400 juta sudah diserahkan pada tahap awal kepada terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi (kanan) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020). Hapzi didakwa menyelewengkan dana pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 643 juta. 

Saksi Puspawardi, lanjut JPU, menanyakan siapa yang memiliki paket pekerjaan tersebut.

"Saksi Arif Usman menjawab dari pimpinan. Selanjutnya saksi Arif juga menyampaikan kepada saksi Hengky Budi Dharmawan selaku staf pada bidang sarana dan prasarana sekaligus anggota Pokja Pengadaan Mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat 2016 untuk memberikan arahan kepada mereka bahwa 'yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan laptop serta mebel SD dan SMP adalah Evan'," tandasnya.

Korupsi Rp 643 Juta

Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).

Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.

"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.

Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.

"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.

Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved