Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Perkara Korupsi Disdik Pesisir Barat Hasil Pengembangan Arif Usman dan Evan Mardiansyah
Dimana uang senilai Rp 400 juta sudah diserahkan pada tahap awal kepada terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara korupsi pengadaan fasilitas pendidikan yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi merupakan hasil pengembangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan menuturkan, ini merupakan hasil pengembangan terdakwa Arif Usman dan Evan Mardiansyah yang perkaranya sudah diputus terlebih dahulu.
Polanya, kata JPU, terdakwa Hapzi terindikasi menyalahgunakan kewenangan selaku PPK.
"Yang mana tidak mau menerbitkan kontrak dan setelah mendapatkan aliran (dana) langsung menandatangani," ujarnya.
Dari hasil penghitungan, kerugian negara atas pengadaan ini senilai Rp 643.950.719.
• Diberi Rp 400 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Baru Mau Teken Kontrak
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• BREAKING NEWS Bawa Motor Tanpa Pelat, Dua Begal Diringkus Satlantas
• Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum yang Tewaskan Mahasiswa asal Bakauheni
Dimana uang senilai Rp 400 juta sudah diserahkan pada tahap awal kepada terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.
Minta imbalan Rp 400 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi baru mau meneken kontrak pengadaan laptop dan mebel SD dan SMP.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, lantaran kontrak belum ditandatangani sementara pesanan mebel telah produksi, Evan Mardiasnyah melalui saksi Andri Yanto memiliki inisiatif.
"Inisiatifnya untuk menemui saksi Eka Gunadi Rabi yang tidak lain orang dekat dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Hapzi. Dengan tujuan meminta bantuan kepada Eka Gunadi Rabi agar terdakwa menandatangani SPPBJ dan kontrak," katanya.
Saksi Eka menyampaikan bahwa jika kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani, terdakwa minta uang sebesar Rp 400 juta.
"Selanjutnya, Evan Mardiansyah menyiapkan uang Rp 400 juta dan mengantarkan uang tersebut ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat kepada Eka Gunadi Rabi," tuturnya.
Uang tersebut dititipkan kepada saksi Boneta Suzana, istri Eka Gunadi Rabi.
"Setelah diterima oleh saksi Boneta Suzana dan untuk selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Gunadi Rabi dan untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa," tandasnya.
Hapzi selaku pejabat pembuat komitmen PPK) sekaligus kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat tak mau meneken surat perjanjian (kontrak) pengadaan.