Kasusnya Diungkap Kapolres, Perwira Polisi Dipecat Gara-gara Uang Rp 1 Miliar

Perwira Polisi Dipecat Gara-gara Uang Rp 1 Miliar, Kapolres Ungkap Kasusnya

Tribunnews.com
Kasusnya Diungkap Kapolres, Perwira Polisi Dipecat Gara-gara Uang Rp 1 Miliar. FOTO Kantor polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perwira polisi dipecat gara-gara uang Rp 1 miliar. Polisi bernama AKP Heru Nurtjahyono dipecat setelah sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara di pengadilan negeri Madiun.

Perwira Polres Madiun Kota, AKP Heru Nurtjahyono dipecat dari institusi Polri, karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.

Perbuatan itu dia lakukan selama kurun waktu 3 tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi.

Proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan AKP Heru harus menjadi contoh bagi personel lainnya. 

Sebab, Polri akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana. 

"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Boby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).

 Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan

 Perwira Polisi Disebut Memeras Rp 1 M, Polda Metro Jaya Buka Suara

 Kapolri Soroti Gaya Mewah Istri-istri Kapolres dan Kapolda, Bandingkan dengan Istri Jokowi

 Suami Selingkuh dengan Janda, Artis Ini Langsung Bongkar Identitas Anak Mantan Kapolri

Upacara pemecatan tidak dihadiri AKP Heru.

Prosesi pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. 

Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga terhadap dua anggota Polres Madiun Kota lainnya, yakni Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi. 

Briptu Rosy dipecat lantaran menjual narkoba.

Sementara Aiptu Sunardi dipecat karena tidak masuk kerja selama 2 tahun.

Perwira polisi jadi tukang ojek dipecat

Seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek.

Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia merupakan perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap, pihak yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry Goldenhardt.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

 Deretan Kasus Polisi Dipecat, Selingkuh Brigpol Dewi hingga Diceraikan Suami & 5 Kapolres Dicopot

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, ia juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE. 

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja."

"Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.

Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.

Hal itu terjadi sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.

Sehingga, total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.

Harry Goldenhardt menjelaskan, akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."

 Empat Polisi Dipecat, Salah Satunya Terlibat Kasus Perkosaan

"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Polisi Dipecat Kasus Narkoba

Sebelum kasus perwira polisi dipecat akibat menjadi tukang ojek, Bripka HS personel dari Polres Aceh Utara resmi dipecat dari korps bhayangkara Senin (17/6/2019).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu di halaman kantor polres.

Bripka HS dipecat karena tersangkut kasus narkoba.

Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres menyebutkan, pemecatan itu terhitung sejak 20 Mei 2019.

Surat pemecatan telah ditandatangani oleh Kapolda Aceh.

 Curi Sapi, Oknum Polisi Dipecat dan Masuk Daftar Buronan

Upacara pemecatan itu tidak dihadiri Bripka HS karena sedang berada di tahanan.

Meski begitu, upacara pemecatan tetap digelar.

“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik (KKE) seterusnya keluarlah surat pemberhentian tidak hormat,” kata AKBP Ian.

Kejadian itu, sambung Kapolres, diharapkan menjadi renungan bagi seluruh polisi agar disiplin dan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

 Seorang Polisi Dipecat Setelah Pukuli Perempuan yang Terborgol

“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” terang dia.

Korps Bhayarkara, sambung AKBP Ian, akan menindak tegas bila ada personel polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Tidak ada pandang bulu, semua kami tindak tegas. Hari ini contohnya sudah jelas,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved