Penipuan di Pringsewu
Ada 5 Orang Pelaku Penipuan Bos Gabah, Polisi Baru Tahan 3 Orang, 2 Pelaku Lagi di Mana?
Petugas Polsek Pringsewu Kota baru menahan tiga dari lima tersangka penipu komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polsek Pringsewu Kota baru menahan tiga dari lima tersangka penipu komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan alasan kenapa dua tersangka lainnya belum ditahan.
Kedua orang yang belum ditahan, Fildan Dora Adijaya sendiri dan Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka Ferli belum ditahan karena masih sakit parah, komplikasi," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.
Atas pertimbangan itu, lanjut Basuki, pihaknya belum mengupayakan penahanan terhadap Ferli.
• Atur Skenario Tipu Bos Gabah, Fildan Terima Rp 30 Juta, padahal Mendekam di Balik Jeruji Besi
• Kronologi Napi Tipu Bos Gabah Rp 87 Juta, Pakai Nama Palsu dengan Embel-embel Gelar Ini
• Warga Keluhkan Jembatan di Desa Jayasakti, Mesuji Belum Berfungsi
• Realisasi PAD Lampura Tahun 2019 Over Target, Tahun Ini Tetap Rp 23 Miliar
Kemudian, imbuh Basuki, tersangka Fildan sendiri masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukadana atas perkara narkoba yang menjeratnya.
Oleh karena itu, terus Basuki, Polsek Pringsewu Kota masih menunggu masa penahanan tersebut selesai, kemudian menjemputnya dalam perkara penipuan bos gabah ini.
"Kapan keluarnya (dari Lapas Sukadana), kami belum tahu, tapi, nanti kan kami periksa juga di sana (Lapas)," kata Basuki.
Sehingga, ucap Bsauki, saat ini pihaknya hanya menahan tiga tersangka, yaitu Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Serta Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Komplotan penipuan tersebut terancam Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atur Skenario Tipu Bos Gabah
Sebelum melancarkan aksi tipu muslihat kepada bos gabah, komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur mengatur skenario penipuan.
Dengan skenario tersebut, komplotan penipuan tersebut berhasil memperdaya bos gabah asal Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu senilai Rp 87 juta.
Uang tersebut dari hasil penjualan gabah seberat 8,5 ton.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan berperan sebagai pengatur siasat dari jarak jauh.