Penipuan di Pringsewu
Kronologi Napi Tipu Bos Gabah Rp 87 Juta, Pakai Nama Palsu dengan Embel-embel Gelar Ini
Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah dengan pura-pura jadi pembeli.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah dengan pura-pura jadi pembeli dengan jumlah besar.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan menyamarkan identitas aslinya sebagai seorang haji bernama Supri warga Pringsewu.
Fildan dengan identitas palsu tersebut menghubungi korban, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
"Melalui sambungan telepon, tersangka Fildan menghubungi korban dan mengaku akan membeli gabah korban sebanyak 8,5 ton," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.
Korban yang percaya dengan pesanan telepon itu, lantas meminta 2 orang sopirnya mengantar gabah ke Pringsewu.
• BREAKING NEWS Napi Kendalikan Komplotan Penipu dari Dalam Lapas, Perdaya Bos Gabah Rp 87 juta
• Warga Keluhkan Jembatan di Desa Jayasakti, Mesuji Belum Berfungsi
• Realisasi PAD Lampura Tahun 2019 Over Target, Tahun Ini Tetap Rp 23 Miliar
• Rumah Janda Anak 4 di Pringsewu Tersapu Arus Deras Sungai Way Waya saat Hujan, Begini Kondisinya
Dua sopir korban mengendarai dua truk dengan total muatan 8,5 ton gabah ke Kecamatan Pringsewu.
Dia juga membekali kedua sopir dengan nomor handphon H Supri, tidak lain identitas palsu Fildan.
Setibanya di Kecamatan Pringsewu, salah seorang sopir menghubungi Fildan.
Sementara itu, Fildan yang menyamar sebagai H Supri mengatakan, bahwa anaknya yang bernama Indra akan datang menemuinya di Tugu Gajah.
Ternyata Indra juga nama palsu dari tersangka Imam Royani, tidak lain adalah komplotan Fildan.
"Lantas terjadilah pertemuan tersebut," ujar Basuki Ismanto.
Royani yang menggunakan identitas palsu, terus Basuki Ismanto, menumpang salah satu truk yang bermuatan gabah tersebut yang kemudian berjalan menuju Kecamatan Ambarawa.
"Tiga pelaku lainnya mengikuti menggunakan Pickup L300, yaitu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, adalah Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli," papar Basuki Ismanto.
Setibanya di Pekon Ambarawa, lanjut Basuki Ismanto, Imam Royani yang berperan sebagai Indra justru menemui seorang makelar penjual gabah bernama Sugiyanto.
Imam Royani kepada makelar mengaku sebagai pemilik gabah, sedangkan kepada sopir mengaku sebagai Indra putra dari H Supri, nama samaran Fildan.