Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dapat Duit Rp 600 Juta dari Syahbudin, Bupati Agung Tukar Dolar AS untuk Umrah

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku mendapat uang fee proyek Rp 600 juta dari Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku mendapat uang fee proyek Rp 600 juta dari Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Agung lalu menukar sebagian uang tersebut dengan dolar AS dengan alasan untuk pergi umrah.

Hal ini diungkapkan Agung dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).

"Apakah uang Rp 600 juta pernah Anda tukarkan dengan mata uang asing?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Saya tukarkan untuk berangkat umrah. Waktu itu saya tukar Rp 75 juta dalam mata uang dolar untuk umrah," jawab Agung.

Kumpulkan Kadis, Bupati Agung Beri Kode Butuh Dukungan Finansial

Selain Minta Mobil Mercedes, Bupati Agung juga Ngaku Terima Uang Rp 1 Miliar dari Syahbudin

BREAKING NEWS Register 45 Mesuji Kembali Berdarah, Petani Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Sudah Lama Tak Pulang, Rohyati Tak Menyangka Suaminya Tewas Kecelakaan di Tarahan

Agung mengaku sisa uang tersebut disita saat terjaring OTT KPK.

"Saya lupa, sekitar 2 ribuan dolar," kata Agung.

"Anda menerangkan dalam BAP bahwa 26 lembar uang pecahan 100 dolar bersumber dari uang Rp 600 juta. Yang mana Rp 75 juta dari Rp 600 juta saya tukar mata uang asing 6 ribu US dollar dan sisanya ditemukan di rumah dinas (oleh) KPK," terang JPU.

Sempat terdiam, lalu Agung mengangguk.

Disinggung soal sisa uang dari Syahbudin yang semestinya diterima Rp 1 miliar namun baru disetor Rp 600 juta, Agung mengaku tak tahu.

"Tidak. Karena tidak tanya," jawabnya.

JPU juga menanyakan pembayaran rekanan, sehingga sempat terjadi kekisruhan di Pemkab Lampung Utara.

"Ada perbedana kesediaan dana dengan proyek yang dilelang, sehingga kekurangan pembayaran. Jadi ada defisit. Itu (terjadi) 2017," kata Agung.

Agung mengatakan, alasan defisit ini tak pernah dijelaskan Desyadi selaku kepala BPKAD Lampung Utara.

Namun akhirnya pada tahun 2019, Agung mengaku memerintahkan untuk segera melunasi pembayaran proyek yang sempat menunggak.

"Ya saya sampaikan segera untuk membayar kepada konsultan yang belum terbayar. Karena saya tidak ingin ada demo-demo," tandasnya.

Istilah Simpul

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara titip pesan untuk tidak melupakan tim sukses.

Hal ini diungkapkan saksi Taufik Hidayat saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).

Taufik Hidayat adalah adik angkat Agung.

"Pernah diminta Agung untuk bagi-bagi fee proyek?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Tidak pernah ada penyampaian proyek-proyek di Lampura," jawab Taufik enteng.

Jaksa KPK pun membuka BAP.

"Saya bacakan. Pernah suatu ketika di bulan Januari 2015, saat pulang kunjungan kerja mampir ke rumah dinas untuk berbincang dengan beliau. Bukan masalah pemerintahan atau proyek dan menjelang Magrib saya mau pulang, dan dia sampaikan untuk koordinasi dengan Syahbudin dan Dani (Dani Akbar Tandi Irian, adik Agung), jika orang-orang dan tim-tim kita jangan sampai dilupakan. Nah, jangan dilupakan ini yang Anda pahami apa?" tanya jaksa.

"Koordinasi bahwa tim sukses ini diakomodir dengan diberi proyek oleh Syahbudin," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, orang-orang yang dimaksud tersebut tidak masuk dalam tim sukses tapi membantu dalam pemenangan Agung sebagai bupati Lampung Utara.

"Jadi orang-orang ini adalah kontraktor-kontraktor yang masih keluarga dan juga kontraktor-kontraktor yang mendukung kemenangan Agung. Benar?" tanya JPU.

"Benar," jawab Taufik.

Tanpa basa-basi, jaksa pun membacakan BAP milik Taufik.

Pasalnya, Taufik hanya menanggapi pertanyaan JPU dengan singkat.

"Saya sampaikan setelah koordinasi sebulan kemudian bertemu dengan Syahbudin. Dan disampaikan, 'Dinda ini tim-tim suksesnya, tolong nama-namanya karena dipesan Bapak'. Lalu Anda menjawab, 'Sabar, Om. Saya harus hubungi orang-orangnya. Kalau sudah, saya berikan namanya'," kata jaksa.

"Kemudian dalam BAP, selain berkoordinasi dengan Syahbudin, saya berkoordinasi dengan Dani. Maksudnya koordinasi pembagian pekerjaan dan setoran para kontraktor? Betul ini?" tanya jaksa.

Taufik pun tak bisa mengelak.

Bahkan untuk mengatur setoran, Taufik mengaku menemui empat orang yang disebutnya sebagai simpul.

"Ada empat simpul. Simpul artinya tim relawan. Yang mana sempat menyampaikan bahwasanya bagaimana nasib mereka, dan simpul ini yang menaungi relawan," kata Taufik.

Taufik menyebutkan, empat simpul dimaksud yang menyerahkan fee kepadanya yakni Tohir, Andi Idrus, Suhaimi, dan Tobroni.

"Yang terkumpul tahun 2015 Rp 1,5 miliar, tahun 2016 Rp 3 miliar, dan tahun 2017 Rp 5 miliar," beber Taufik.

"Masa? Saya bacakan BAP. Untuk tahun 2017 besaran kesanggupan Rp 7 miliar dan diambil dua tahap bulan, Maret dan Agustus. Kemudian terkumpul Rp 6 miliar. Desember ada kemacetan setoran Rp 1 milar karena Pemerintah Lampura ada kekurangan keuangan," kata jaksa.

"Iya benar. Tahun 2015 ada Rp 6 miliar," jawab Taufik.

Taufik menuturkan, untuk tahun 2018 tidak ada lagi paket proyek lantaran Agung cuti dan digantikan oleh Sri Widodo selaku Plt bupati.

Taufik mengaku, uang-uang setoran fee proyek tersebut diserahkan kepada Hendri kemudian diteruskan ke Syahbudin.

"Penyerahan secara bertahap, dan itu nanti di akhir Pak Syahbudin menyampaikan beliau ditunggu Pak Akbar (Dani Akbar Tandi Irian, adik Agung), nanya mana yang terkait dengan relawan ada yang belum beliau ingin tahu," terang Taufik.

Dalam persidangan ini, Taufik juga mengakui selain di Dinas PUPR Lampung Utara juga ada penarikan fee proyek.

"Untuk Pak Desyadi mengurusi (fee) di dinas kesehatan, dan Gunaido mengurusi di dinas pendidikan," terang Taufik.

Namun, karena tak puas dengan keterangan Taufik, jaksa membacakan BAP.

"Dalam BAP Anda mengatakan, selain saya, Syahbudin, dan Akbar, Gunaido untuk dinas pendidikan dari tahun 2015 sampai sekarang, Desyadi untuk setoran proyek dinas kesehatan, dan Perdana Putra Kabid Perizinan yang mengambil fee perizinan," kata jaksa.

"Benar," jawab Taufik.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved