Tribun Pringsewu

Pasca Penetapan Tersangka Korupsi RSUD, Kajari Pringsewu Dimutasi

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya (tengah) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mutasi Asep Berdasar Surat Keputusan Nomor 4/853/C/12 - 2020 tanggal 27 Desember 2019.

Asep yang menjabat sekitar dua tahun Kajari Pringsewu ini menempati jabatan barunya sebagai kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.

Posisinya sebagai Kajari Pringsewu digantikan oleh Amru Siregar.

Diketahui Asep mutasi pasa menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Inses

Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu

BREAKING NEWS Polda Lampung Pastikan Situasi di Mesuji Kondusif Pasca Penembakan Petani

BREAKING NEWS Warga Bumi Ratunuban Dihebohkan Penemuan Mayat dengan Kondisi Tangan Terpisah

Yakni MN sebagai tersangka dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Asep sendiri mengakui bila dirinya masih meninggalkan pekerjaan di perkara Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Saya masih meninggalkan pekerjaan, ada lid (penyelidikan) satu dan penyidikan (penyidikan) satu," ungkap Asep usai acara pengantar tugas dan ramah tamah dengan jajaran Kejari Pringsewu, Selasa, 20 Januari 2020.

Asep mengatakan bahwa dua perkara penyidikan yang ditinggalkan tersebut, pengembangan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu yang merugikan keuangan negara Rp 717 juta tersebut.

Kerugian tersebut atas nilai bangunan Rp 3,9 miliar.

Ia mengatakan bila perkara RSUD mulai tahap pemberkasan.

Sampai sejauh ini belum ada upaya penahanan terhadap kedua tersangka.

Kendati begitu, Asep yakin penyidik bersandar pada pasal 21 KUHAP tentang Penahanan.

Bila tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi, dia yakin akan ada upaya.

Seperti penahanan apa bila tidak kooperatif atau jemput paksa ketika yang bersangkutan tidak datang.

Sedangkan pekerjaan penyelidikkan yang ditinggalkan oleh Asep, berupa kasus dugaan korupsi KONI Pringsewu.

Asep mengatakan, pada saat ini terkait KONI masih dalam tahap penyelidikkan. Dia menuturkan, berdasar Pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik berdasar pada peraturan perundang-undangan.

Tujuannya untuk menemukan titik terang peristiwa pidana.

Kalau tidak ada terang, menurut dia, tidak harus dipaksakan.

Apa bila terang, lanjut dia, ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Kalau pun tidak terbukti kenapa harus memaksakan, namanya penyelidikkan membuat terang adanya suatu peristiwa pidana," tuturnya.

Asep berharap dengan adanya suksesi kepemimpinan Kajari Pringsewu, Amru Siregar bisa lebih meningkatkan kinerja yang ada di Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Sementara itu, Amru Siregar yang hadir dalam acara pengantar tugas dan ramah tamah belum bersedia diwawancarai.

Sebab, dia merasa belum resmi jadi Kajari Pringsewu.

Pelantikan dan serah terima jabatan sebagai Kajari Pringsewu dilaksanakan, Rabu, 22 Januari 2020 di Kejati Lampung.

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.

"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.

Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan bila hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

Namun, dia berharap dalam waktu dekat hasilnya keluar.

"Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian),"tuturnya.

Leonardo menceritakan gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan Tahun Anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan.

Telan Rp 3,9 Miliar, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Pringsewu Diusut Kejari

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh korps adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu (27/11/2019).

"Sprintdik-nya (surat perintah penyidikannya) sudah keluar. Cuma belum ada nama tersangka. Baru sprintdik umum," ujar Median.

Median menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya.

Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya.

"Cuma BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal 2019.

Median membeberkan, jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

"Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian)," tuturnya.

Leonardo menceritakan, gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan tahun anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan, nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Dari catatan Tribunlampung.co.id, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved