Tribun Lampung Utara
Sebanyak 301 KPM di Lampura Mundur sebagai Penerima PKH, Kadissos Ungkap Alasannya
Hingga pertengahan bulan Januari Dinas Sosial (Dissos) mencatat sebanyak 301 KPM PKH mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut akan terus bertambah
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Hingga pertengahan bulan Januari Dinas Sosial (Dissos) mencatat sebanyak 301 KPM PKH mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Kadissos M Erwinsyah menjelaskan, sebelum program tersebut bergulir pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama pendamping tentang sanksi yang diberikan jika orang mampu memalsukan data menjadi orang miskin.
“PKH merupakan bantuan untuk keluarga pra sejahtera,” katanya, Selasa 21 Januari 2020.
Alasan mereka mengundurkan diri, tambah Erwin karena mereka merasa sudah termasuk bukan golongan pra sejahtera lagi.
• 113 Kepala Keluarga di Lampung Utara Mundur sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH
• Penyimpangan Dana PKH Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
• 8 Area Publik di Pringsewu Terpantau CCTV, Terkoneksi ke Polres dan Pemkab Pringsewu
• Tes CPNS 2019, Pemkab Pringsewu Sediakan 200 Komputer dan 10 Komputer Cadangan
Dikatakannya, masyarakat yang mengundurkan diri datanya bisa dihapuskan jika suatu Desa/Kelurahan sudah melalukan musyawarah bersama.
Sehingga nantinya para pendamping dan perangkat Desa setempat bisa melihat mana saja masyarakat yang memang benar-benar layak menerima bantuan.
Ketika ditanya berapa jumlah dana yang berhasil diselamatkan dari pengunduran diri 301 orang tersebut ia meneruskan, untuk besaran anggaran itu dari pusat, disalurkan langsung ke rekening penerima batuan PKH.
”Di Lampura ada 48.755 orang penerima bantuan. Dananya langsung ke penerima. Tidak ke kita,” jelasnya.
Rinciannya sebanyak 48.755 orang tersebut terdiri dari Anak SD 30.496 orang, SMP 16.29 orang dan SMA 14.208 orang.
Kemudian ibu hamil 1.008 orang, PAUD 19.211 orang, Lansia 5.791 orang dan Penyandang Disabilitas Berat 596 orang.
Ia mengatakan kategori penerima PKH tahun ini aturan barunya ibu hamil mendapat bantuan hingga kehamilan kedua.
Kemudian Usia Lanjut harus berumur 70 tahun, di bawah usia itu akan terdelete secara otomatis dari Pusat.
”Secara sistem dengan adanya aturan baru di tahun 2020 ini akan ada Ribuan Lansia yang terhapus dari sistem secara langsung,”ujarnya.
Guna memverifikasi dan validasi angka penerima bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memasang stiker di rumah warga penerima bantuan.
