Tribun Lampung Utara
Sebanyak 301 KPM di Lampura Mundur sebagai Penerima PKH, Kadissos Ungkap Alasannya
Hingga pertengahan bulan Januari Dinas Sosial (Dissos) mencatat sebanyak 301 KPM PKH mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut akan terus bertambah
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
“Kita melakukan pemasangan stiker bagi penerima bantuan sosial. Sudah dimulai sejak bulan Desember 2019,” katanya.
Menurutnya, Dissos sudah melakukan verifikasi dan validasi sejak 2018.
Pemasangan stiker dilakukan setelah Dissos menggelar sosialisasi di kecamatan-kecamatan.
Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Penerima PKH. Diantaranya UU Nomor Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Dimana pada Pasal 42 disebutkan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 Juta.
113 Kepala Keluarga di Lampung Utara Mundur sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH
Sebanyak 113 kepala keluarga mengundurkan diri dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka tidak lagi menjadi penerima manfaat PKH karena merasa sudah mampu secara ekonomi.
Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Lampung Utara Nikmatul Huda mengatakan, data tersebut tercatat hingga November 2019.
Bukan tidak mungkin, lanjut dia, di Desember ini ada pertambahan karena beberapa KK juga sudah meningkat kesejahteraannya.
Total Jumlah peserta penerima bantuan PKH di Lampung Utara sebanyak 48.755 KPM. Jumlah itu terus berkurang.
Ia menambahkan Dinas Sosial saat ini, tengah melakukan sosialisasi pemasangan stiker bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH di 23 kecamatan.
Pemasangan dilakukan setelah dilakukan sosialisasi di kecamatan.
Adapun rumah warga yang akan ditempel stiker adalah mereka yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan, BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah (PBI), serta bantuan pangan nontunai atau dulu disebut rastra (beras untuk keluarga prasejahtera).
“Yang akan menjadi target penerima bantuan sosial sebanyak 61.743 KK,” tandasnya, Minggu 8 Desember 2019.
Tujuan pemasangan labelisasi untuk mendorong masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi untuk mengundurkan diri secara mandiri atau disebut graduasi mandiri. (tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosialisasi-pkh-di-lampung-utara.jpg)