Tribun Lampung Utara
Sebanyak 301 KPM di Lampura Mundur sebagai Penerima PKH, Kadissos Ungkap Alasannya
Hingga pertengahan bulan Januari Dinas Sosial (Dissos) mencatat sebanyak 301 KPM PKH mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut akan terus bertambah
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Hingga pertengahan bulan Januari Dinas Sosial (Dissos) mencatat sebanyak 301 KPM PKH mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Kadissos M Erwinsyah menjelaskan, sebelum program tersebut bergulir pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama pendamping tentang sanksi yang diberikan jika orang mampu memalsukan data menjadi orang miskin.
“PKH merupakan bantuan untuk keluarga pra sejahtera,” katanya, Selasa 21 Januari 2020.
Alasan mereka mengundurkan diri, tambah Erwin karena mereka merasa sudah termasuk bukan golongan pra sejahtera lagi.
• 113 Kepala Keluarga di Lampung Utara Mundur sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH
• Penyimpangan Dana PKH Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
• 8 Area Publik di Pringsewu Terpantau CCTV, Terkoneksi ke Polres dan Pemkab Pringsewu
• Tes CPNS 2019, Pemkab Pringsewu Sediakan 200 Komputer dan 10 Komputer Cadangan
Dikatakannya, masyarakat yang mengundurkan diri datanya bisa dihapuskan jika suatu Desa/Kelurahan sudah melalukan musyawarah bersama.
Sehingga nantinya para pendamping dan perangkat Desa setempat bisa melihat mana saja masyarakat yang memang benar-benar layak menerima bantuan.
Ketika ditanya berapa jumlah dana yang berhasil diselamatkan dari pengunduran diri 301 orang tersebut ia meneruskan, untuk besaran anggaran itu dari pusat, disalurkan langsung ke rekening penerima batuan PKH.
”Di Lampura ada 48.755 orang penerima bantuan. Dananya langsung ke penerima. Tidak ke kita,” jelasnya.
Rinciannya sebanyak 48.755 orang tersebut terdiri dari Anak SD 30.496 orang, SMP 16.29 orang dan SMA 14.208 orang.
Kemudian ibu hamil 1.008 orang, PAUD 19.211 orang, Lansia 5.791 orang dan Penyandang Disabilitas Berat 596 orang.
Ia mengatakan kategori penerima PKH tahun ini aturan barunya ibu hamil mendapat bantuan hingga kehamilan kedua.
Kemudian Usia Lanjut harus berumur 70 tahun, di bawah usia itu akan terdelete secara otomatis dari Pusat.
”Secara sistem dengan adanya aturan baru di tahun 2020 ini akan ada Ribuan Lansia yang terhapus dari sistem secara langsung,”ujarnya.
Guna memverifikasi dan validasi angka penerima bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memasang stiker di rumah warga penerima bantuan.
“Kita melakukan pemasangan stiker bagi penerima bantuan sosial. Sudah dimulai sejak bulan Desember 2019,” katanya.
Menurutnya, Dissos sudah melakukan verifikasi dan validasi sejak 2018.
Pemasangan stiker dilakukan setelah Dissos menggelar sosialisasi di kecamatan-kecamatan.
Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Penerima PKH. Diantaranya UU Nomor Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Dimana pada Pasal 42 disebutkan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 Juta.
113 Kepala Keluarga di Lampung Utara Mundur sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH
Sebanyak 113 kepala keluarga mengundurkan diri dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka tidak lagi menjadi penerima manfaat PKH karena merasa sudah mampu secara ekonomi.
Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Lampung Utara Nikmatul Huda mengatakan, data tersebut tercatat hingga November 2019.
Bukan tidak mungkin, lanjut dia, di Desember ini ada pertambahan karena beberapa KK juga sudah meningkat kesejahteraannya.
Total Jumlah peserta penerima bantuan PKH di Lampung Utara sebanyak 48.755 KPM. Jumlah itu terus berkurang.
Ia menambahkan Dinas Sosial saat ini, tengah melakukan sosialisasi pemasangan stiker bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH di 23 kecamatan.
Pemasangan dilakukan setelah dilakukan sosialisasi di kecamatan.
Adapun rumah warga yang akan ditempel stiker adalah mereka yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan, BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah (PBI), serta bantuan pangan nontunai atau dulu disebut rastra (beras untuk keluarga prasejahtera).
“Yang akan menjadi target penerima bantuan sosial sebanyak 61.743 KK,” tandasnya, Minggu 8 Desember 2019.
Tujuan pemasangan labelisasi untuk mendorong masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi untuk mengundurkan diri secara mandiri atau disebut graduasi mandiri. (tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosialisasi-pkh-di-lampung-utara.jpg)