Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar

Bendahara Kesbangpol Tunggu Arahan Bupati Lambar soal Gaji Merah Bangsawan yang Ditahan

"Nanti ya bagaimana perintah beliau (bupati), apakah gaji ini akan disetorkan ke kasda (kas daerah) lagi atau bagaimana," ucap Pega Yanti.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Thinkstockphotos.com via Kompas.com
Ilustrasi - Bendahara Kesbangpol Tunggu Arahan Bupati Lambar soal Gaji Merah Bangsawan yang Ditahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Badan Kesbangpol Lampung Barat masih tetap akan menahan gaji Merah Bangsawan.

Penahanan tersebut disampaikan Bendahara Badan Kesbangpol Lambar Pega Yanti, Kamis (23/1/2020).

Menurut Pega Yanti, pihaknya sudah melaporkan perilaku Merah Bangsawan yang kerap tak masuk kerja, ke Inspektur Lambar.

"Menurut pak Natajudin (Inspektur Lambar) tahan dulu gajinya, jadi kami tahan dulu, nanti kami laporkan ke sekkab, dan kemudian laporkan ke bupati," ujar Pega Yanti.

Menurut Pega Yanti, keputusannya ada di Bupati Lampung Barat.

Disebut Buat Spj Fiktif, Kepala Kesbangpol Lambar Bantah: Itu Pengalihan Tugas dan Wewenang

 BREAKING NEWS Kepala Kesbangpol Lambar Angkat Bicara soal Penahanan Gaji Pegawainya

 Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

"Nanti ya bagaimana perintah beliau (bupati), apakah gaji ini akan disetorkan ke kasda (kas daerah) lagi atau bagaimana," ucap Pega Yanti.

Pega Yanti tak menjawab pasti saat disinggung apakah pernah melaporkan permasalahan tersebut ke Bupati Lampung Barat.

"Ada surat teguran, segala macam, tapi kalo masalah gaji ini belum ada perintah sekkab atau bupati atau inspektur untuk disetorkan ke kasda atau dibayarkan (ke pegawai yang bersangkutan)," papar Pega Yanti.

"Jadi hingga Januari 2020 gajinya masih ditahan, gajinya pun ada, bisa saya tunjukkan," imbuh Pega Yanti sembari memperlihatkan amplop berisi uang gaji tersebut dari Agustus 2019 hingga Januari 2020.

Jawaban Kaban Kesbangpol Lambar

Tak hanya dituduh menahan gaji pegawai, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar, juga dituduh membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif untuk beberapa kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Muzakar membantah jika apa yang dilakukannya tersebut bersifat fiktif.

Menurut Muzakar, Spj yang dibuatnya itu adalah pengalihan tugas wewenang karena yang Merah Bangsawan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) jarang masuk.

"Sehingga demi jalannya program yang sudah waktunya untuk dilaksanakan, maka kami tetap melaksanakan program yang ada di bidangnya," kata Muzakar, Kamis (23/1/2020).

Menurut Muzakar, kegiatan tersebut tak bisa dibatalkan dan memang harus dijalankan karena sudah terjadwal.

"Itu kegiatan memang sudah ada jadwal kapan dilaksanakan, tapi yang bersangkutan (Merah Bangsawan) tidak masuk kantor," jelas Muzakar.

"Alangkah sayangnya jika dana yang memang sudah dianggarkan harus kembali ke kas negara, apalagi ini mengenai sosialisasi radikalisme dan terorisme," papar Muzakar.

Karena program tersebut dirasa penting bagi masyarakat, terus Muzakar, pihaknya tetap menjalankan program dengan mengambil alih tugas Merah Bangsawan sebagai PPK.

"Karena ini dianggap penting maka tetap kami jalankan," imbuh Muzakar.

"Perlu saya tambahkan juga, sesuai keputusan Baperjakat, yang bersangkutan ini diberikan hukuman ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun karena jarang masuk tadi," jelas Muzakar sembari menujukkan bukti-bukti tertulis yang ada.

Tahan Gaji Pegawai

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya soal penahanan gaji pegawainya.

Adalah Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan yang mengungkapkan jika gajinya selama 5 bulan ditahan oleh Muzakar.

Muzakar pun membenarkan, jika gaji Merah Bangsawan masih ditahan.

"Untuk penahan gaji itu benar, memang masih kami tahan hingga saat ini, dan uangnya ada dengan bendahara," ungkap Muzakar saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Muzakar menjelaskan alasan dirinya masih menahan hak pegawainya itu.

"Akan tetapi perlu diketahui, bahwa penahan gaji tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan yang bersangkutan dan bahkan disaksikan oleh istrinya sendiri, karena dia (Merah) jarang masuk kantor," kata Muzakar.

Muzakar mengatakan, kesepakatan itu dibuat pada April 2019.

Menurut Muzakar, saat itu Merah Bangsawan datang bersama istrinya menemui dirinya.

Dalam surat pernyataan tersebut, lanjut Muzakar, tertulis gaji akan ditahan dan tidak diberikan tunjangan kinerja selama Merah Bangsawan masih kurang disiplin.

Setelah itu, kata Muzakar, tepat pada 29 Mei 2019, Merah Bangsawan diberikan surat teguran tertulis pertama, karena jarang masuk kantor.

Kemudian, lanjut Muzakar, surat teguran kedua kembali diberikan pada 30 September 2019, masih dengan masalah yang sama.

Terakhir, ucap Muzakar, Merah Bangsawan kembali menerima surat teguran ketiga yang diberikan pada 4 November 2019.

Meski sudah menerima 3 kali surat teguran, kata Muzakar, Merah Bangsawan tetap tak berubah dan masih jarang masuk kerja.

"Dia sudah dipanggil dan sudah dibina, tapi masih tetap saja jarang masuk," tegas Muzakar.

"Dia hanya ikut apel Senin pagi dan Jumat saja, itupun dia tidak masuk kantor lagi," imbuh Muzakar.

Pernah Diajak Duel

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesbangpol Lampung Barat Muzakar disebut pernah mengajak duel anak buahnya.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Kesbangpol Lampung Barat Merah Bangsawan terkait dugaan penahanan gajinya selama lima bulan oleh Muzakar.

Dalam sebuah kesempatan, kata Merah, Muzakar pernah menantangnya berkelahi.

"Mau kamu sekarang apa? Saya tunggu di mana aja. Jangan coba-coba sama saya ya!" kata Merah menirukan ucapan Muzakar, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya Merah mengaku mendapatkan perlakuan tak manusiawi oleh Muzakar gara-gara tak masuk kerja.

Padahal, ia izin karena mendampingi anaknya yang akan menjalani operasi.

Penahanan gaji seorang staf di Kantor Kesbangpol Lampung Barat diduga berawal dari pengajuan izin.

Merah Bangsawan mengaku diperlakukan kurang pantas oleh atasannya.

Menurut Merah, semua berawal saat dirinya mengajukan izin tak masuk kerja kepada Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar pada Juli 2019 lalu.

Merah minta izin tak masuk karena harus menemani anaknya yang akan dioperasi karena menderita penyakit kelenjar getah bening.

Sang anak menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Alimudin Umar, Liwa, Lampung Barat.

Merah mengaku permohonan izin itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Tak lupa, ia melampirkan foto anaknya saat akan dioperasi di rumah sakit.

"Setelah tiga hari operasi, saya masuk kantor seperti biasa," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Saat itulah Merah dipanggil oleh Muzakar ke ruangannya.

Dengan nada penuh emosi, Muzakar menanyakan alasan Merah tidak masuk kerja.

Merah menceritakan kronologi terkait penyakit yang diderita anaknya sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas di kantor.

Bukannya menunjukkan rasa simpati, terus Merah, Muzakar malah melontarkan kalimat yang kurang pantas.

"Kakan berbicara kasar kepada saya. Malah bicara di luar dari naluri seorang pemimpin, dengan nada begini, 'Saya tidak peduli anak kamu mau sakit atau sekarat'," kata Merah menirukan ucapan Muzakar.

Selain itu, Muzakar juga mengancam akan membekukan kegiatan Merah di kesbang.

"Semua kegiatan di kesbang tidak akan saya izinkan untuk dicairkan," tutur Muzakar seperti ditirukan Merah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat Muzakar diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dan menahan gaji stafnya selama lima bulan.

Pemalsuan LPj tersebut pada kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme pada tahun 2019.

Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan mengaku gajinya ditahan oleh Muzakar sejak Agustus hingga Desember 2019.

Menurut Merah, penahanan gaji tersebut diduga ada kaitannya dengan kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme.

Merah mengaku tidak pernah merasa melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia juga tak menandatangani LPj kegiatan itu.

Alasannya, kata Merah, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

"Kegiatan itu setau saya tidak pernah dilaksanakan. Saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan untuk hal yang fiktif," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Rabu (22/1/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme, Merah ditunjuk menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Tidak cukup dengan memalsukan tanda tangannya, Muzakar juga menahan gaji Merah selama lima bulan.

Bahkan, ia tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tupoksinya.

"Di seksi kesbang saya tidak pernah lagi dilibatkan sesuai tupoksi saya," ungkap Merah.

"Faktanya, bukan hanya kegiatan yang diblok, gaji saja sudah lima bulan terhitung dari Agustus sampai Desember 2019 tidak pernah terima lagi," lanjut dia.

"Menurut Pega (Pega Yanti) selaku bendahara, gaji saya sudah di tangan Kakan. Disimpan sama Kakan dan tunjangan kinerja dinolkan," kata Merah.

Merah mengaku siap memberikan keterangan kepada jika dipanggil oleh penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar.

Saat dihubungi via telepon, Muzakar belum merespons.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved