Tribun Pringsewu
Diancam akan Dibunuh, Ayah Tiri dan Tetangga Cabuli Siswi SMP hingga Hamil. Terungkap karena Pingsan
Sungguh bejat perangai R (40), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli putri tirinya, DS (15) yang masih kelas 3 SMP
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sungguh bejat perangai R (40), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli putri tirinya, DS (15) yang masih duduk di kelas 3 SMP.
R mengaku telah menyetubuhi DS sebanyak 10 kali. Akibat perbuatan R, korban hamil.
Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah. Terbongkarnya kasus tersebut karena kondisi kesehatan korban menurun.
Ketika itu korban merasa mual dan muntah saat di sekolah. Kemudian DS jatuh pingsan.
HW selaku guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian membawa berobat ke bidan desa.
"Setelah diperiksa, ternyata korban dalam kondisi hamil," ungkap Misbahudin, Kamis, (23/1/2020).
Atas kondisi korban, lantas HW memanggil orangtuanya.
• Siswi SMP Pingsan di Sekolah, Begitu Diperiksa Bidan Positif Hamil Akibat Ayah Tiri dan Tetangga
Korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah disetubuhi oleh ayah tirinya R dan tetangganya, IS (48) sebanyak sembilan kali.
HW pun kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
DS mengatakan, kali pertama dicabuli pada tahun 2014, saa ia duduk di bangku SD.
Ketika itu R merayu putri tirinya dengan akan membelikan handphone. Ibunya DS sempat mengetahu perbuatan sang suami merudapaksa anak kandungnya.
Akan tetapi, pelaku R mengancam akan membunuh keduanya bila berani menceritakan kelakuannya itu atau melapor ke aparat terkait.
"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).
Akibatnya ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya. R sendiri mengaku terpancing birahinya ketika tidur bersama dalam satu kamar.
R mengungkapkan, bila selama ini dirinya tidur bertiga bersama istri dan anak tirinya, DS.
Namun, dia mengaku melakukan perbuatannya tersebut ketika istrinya beranjak dari tempat tidur untuk menunaikan ibadah salat Subuh.
"Melakukannya saat istri bangun pagi salat ke masjid," ungkapnya
• VIDEO Bejat, Ayah Tiri dan Tetangga Setubuhi Siswi SMP 10 Kali Sampai Hamil
Sementara IS mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur kemolekan tubuh korban. IS mengiming-imingi korban dengan uang.
Atas upaya memperdaya korban yang masih di bawah umur ini, IS menyetubuhi korban berulang kali.
Terhitung upaya tetangga menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, pada Selasa (21/1/2020).
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," ujarnya.
Wakapolres pun mengimbau masyarakat yang mempunyai anak putri supaya tidurnya jangan sampai bersamaan dengan adik, saudara, maupun orangtua yang berlainan jenis kelamin.
"Supaya orangtua memperhatikan tingkah laku anak itu dari hari ke hari, pergaulannya sama siapa. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang," pungkas Misbahudin.
• Modus Belikan Ponsel Baru, 6 Tahun Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri
Berkoordinasi dengan Dinsos
Kepolisian Sektor (Polsek) Gading Rejo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pringsewu untuk melakukan penanganan terhadap korban, DS (15).
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, bahwa saat ini kondisi DS baik-baik saja.
Korban kini tinggal bersama ibunya di rumahnya di Gading Rejo.
"Kondisinya baik-baik saja, stabil. Kendati begitu, kami koordinasi dengan Dinas Sosial apakah nanti akan menerima pendampingan dari tim psikologis atau bagaimana," ungkap Anton saat mendampingi Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin dalam ekspose, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, pihaknya juga belum mengetahui bila janin yang dikandung korban adalah hasil perbuatan ayah tirinya R (40) atau tetangganya IS (45).
Menurut dia, nantinya hanya dapat dibuktikan dengan tes DNA. Itu pun setelah anak yang berada dikandungan tersebut lahir. (tribunlampung.co.id/robertus didik)