Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu

Dissos Pringsewu Tangani Siswi SMP yang Hamil Digauli Ayah Tiri dan Tetangga

Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pringsewu untuk melakukan penanganan terhadap korban, DS (15).

Tribunlampung.co.id/Didik
Ayah tiri dan tetangga, kedua pelaku yang telah membuat siswi SMP hamil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pringsewu untuk melakukan penanganan terhadap korban, DS (15) siswi SMP yang hamil akibat digauli ayah tiri dan tetangganya.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, bahwa saat ini kondisi korban DS baik-baik saja.

Korban kini tinggal bersama sang ibu di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo.

"Kondisinya baik-baik saja, stabil. Kendati begitu kami koordinasi dengan Dinas Sosial, apakah nanti akan menerima pendampingan dari tim psikologis atau bagaimana," ungkap Anton saat mendampingi Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin dalam ekspose, Kamis, 23 Januari 2020.

Sementara itu, pihaknya juga belum mengetahui bila janin yang dikandung korban adalah hasil perbuatan ayah tirinya, R (40) atau tetangganya IS (45).

Menurut dia, nantinya hanya dapat dibuktikan dengan tes DNA. Itu pun setelah anak yang berada di kandungan tersebut lahir.

R Tergiur Setubuhi Anak Tiri Saat Sang Istri Pergi ke Masjid

Tersangka ayah tiri, R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku terpancing birahinya ketika tidur bersama dalam satu kamar.

R mengungkapkan, bila selama ini dirinya tidur bertiga bersama istri dan anak tirinya, DS (15).

Namun, dia mengaku melakukan perbuatannya tersebut ketika istrinya beranjak dari tempat tidur untuk menunaikan ibadah salat subuh.

"Melakukannya saat istri bangun pagi solat ke masjid," ungkapnya di hadapan Wakapolres Pringsewu Misbahudin dan Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dan jajarannya, Kamis, 23 Januari 2020.

Atas pengakuan tersangka itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai anak putri supaya tidurnya jangan sampai bersamaan dengan adik, saudara maupun orang tua.

Modus Belikan Ponsel Baru, 6 Tahun Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Siswi SMP Pingsan di Sekolah, Begitu Diperiksa Bidan Positif Hamil Akibat Ayah Tiri dan Tetangga

BREAKING NEWS Kepala Kesbangpol Lambar Angkat Bicara soal Penahanan Gaji Pegawainya

BREAKING NEWS Terendam Banjir, 772 Siswa SMPN 24 Bandar Lampung Terpaksa Diliburkan

Terutama yang berlainan jenis kelamin.

"Supaya orangtua memperhatikan tingkah laku anak itu dari hari ke hari pergaulannya sama siapa. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang," kata Misbahudin.

6 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Siswi SMP yang hamil di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga sejak 6 tahun lalu.

Tepatnya, 2014 silam sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar.

Ayah tiri R (40) mengakui perbuatannya tersebut karena hilaf atas nafsu birahinya.

Lantas R melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri, DS (15).

R pun sempat merayu putri tirinya dengan membelikan ponsel baru.

Ibunya DS, yang tidak lain istri pelaku R, sempat mengetahui perbuatan sang suami merudapaksa anak kandungnya tersebut.

Akan tetapi, pelaku R mengancam akan membunuh keduanya apa bila berani menceritakan kelakuannya itu, atau melapor ke aparat terkait.

"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dan jajarannya, Kamis, 23 Januari 2020.

Akibatnya, ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya tersebut sampai 10 kali.

Sementara itu IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

IS mengiming-imingi korban dengan uang. Atas upaya memperdaya korban yang masih di bawah umur ini, IS menyetubuhi korban hingga berulang kali.

Terhitung upaya tetangga menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.

Pingsan di Sekolah

Kelakuan ayah tiri dan tetangga yang memperkosa sisiwi SMP kelas tiga hingga hamil terbongkar ketika kondisi kesehatan korban menurun.

Ketika itu korban di sekolah merasa mual dan muntah.

Kemudian jatuh pingsan.

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, HW selaku guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian membawa berobat ke bidan desa.

"Setelah diperiksa ternyata korban dalam kondisi hamil," ungkap Misbahudin, Kamis, 23 Januari 2020.

Atas kondisi korban, lantas HW memanggil orang tuanya.

Korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah disetubuhi oleh ayah tirinya R dan tetangganya, IS.

Setubuhi Anak Tiri

Sebelumnya, sungguh bejat perangai ayah tiri di Lampung ini.

R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memanfaatkan putri tirinya sebagai tempat pelampiasan nafsu.

Korban berinisial DS (15), siswi kelas 3 SMP.

Parahnya lagi, R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatan R, korban sampai hamil.

Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.

Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.

Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved