6 ABG Jual Diri karena Habis Uang Seusai Liburan, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Main
Lagi, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Indonesia, tepatnya di Banjarbaru, Kalimatan Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Indonesia, tepatnya di Banjarbaru, Kalimatan Selatan.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan warga di aplikasi Siharat.
Polisi yang melakukan razia mengamankan 6 anak baru gede (ABG).
Mereka diamankan di satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, Kamis (23/1/2020) malam, atau malam Jumat.
• Avriellia Trauma Kasus Prostitusi Online Bareng Vanessa Angel, Ungkap saat Ditangkap di Jalan Tol
• Polisi Bongkar Prostitusi Online di Padang, Pelajar Wanita Dijual Lewat Aplikasi MiChat
• Viral Wanita Cantik Lulusan S2 Jual Tahu Goreng di Jakarta, Gemar Jalan-jalan ke Luar Negeri
• Bocah 10 Tahun Hamili Cewek 13 Tahun, Dokter Tak Percaya karena Alasan Ini
Keenam orang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Banjarbaru, yang dipimpin Aiptu Isman, berinisial, Rr, ST, DL, dan MY, juga dua laki-laki AB dan CD.
Paling tua baru berumur 22 tahun.
Parahnya, dua orang di antaranya masih di bawah umur.
Dari kamar yang disewa mereka, petugas juga menemukan barang bukti alat kontrasepsi yang disimpan para pelaku.
Diduga kuat, alat kontrasepsi tersebut habis dipakai oleh mereka dalam menjalankan bisnis prostitusi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara, AKP Supri menjelaskan, petugas bergerak ke lokasi setelah adanya laporan dari Siharat.
"Dugaan kasus prostitusi online ini merupakan yang ketiga kalinya pada Januari 2020 ini," kata Supri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/1/2020).
"Dari laporan di Hotel Melati di Jalan Angkasa Landasan Ulin dicurigai ada praktik prostitusi online."
"Lalu petugas ke lokasi dan benar adanya laporan itu," imbuh Supri.
Terungkap, para ABG dalam jaringan bisnis prostitusi online ini semuanya dari luar daerah.
"Mereka (ABG) dari Kapuas Kalteng."
"Mereka mengaku memang sengaja melakukan praktik prostitusi online di Banjarbaru menunggu pelanggannya di hotel ini," katanya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku terpaksa berbisnis haram dengan membuka open booking di aplikasi online di Banjarbaru karena kehabisan uang.
"Mereka mengaku usai berlibur di pantai di wilayah Kabupaten Tanahlaut, kehabisan uang lalu menjalankan praktik itu," ujarnya.
"Mereka menggunakan aplikasi sosial media seperti Mich** dan What**."
"Kemudian bernegosiasi dengan para pria hidung belang."
"Tarifnya antara Rp 300 ribu sekali kencan dan sampai Rp 600 ribu sekali bertemu pelanggan," kata Supri.
Dijelaskan Supri, pihak Kepolisian juga telah melakukan pembinaan kepada para pelaku.
Pekan depan, pihaknya akan membawa keenam pelaku ini, untuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Prostitusi online di Padang
Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang.
Dari kasus tersebut, ada tiga pelaku yang diamankan beserta dua orang korban.
• 2 Wanita Diduga Artis Akan Diperiksa, Kapolda Sebut Tarif Prostitusi Online Artis sampai Rp 100 Juta
• Mahasiswi dan 3 Siswa SMA Sekamar di Penginapan Saat Digerebek
• Setelah Bunuh Siswi SMA, Pelaku Sempat Makan dan Ngopi di Rumah Korban
Kedua korban ternyata adalah seorang siswi yang masih di bawah umur.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut, terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.
Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
“Kita mendapat informasi dari kakak salah satu dari korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah," katanya, Kamis (16/1/2020).
Yulmar menjelaskan, korban meninggalkan rumah satu selama sepekan, yaitu sejak 1 Januari 2020.
"Korban melakukan hal tersebut karena bujuk rayu (pelaku)," lanjutnya.
Sedangkan untuk pelaku, dikatakannya, berinisial F (35), AP (16), dan AS (16).
Meski dua pelaku masih di bawah umur, kata dia, namun sudah tidak sekolah lagi.
Yulmar menceritakan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di Cafe Resto Sosro," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk diselidiki lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang ikut diamankannya adalah tiga unit HP android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana short jeans warna biru dongker.
'Dijual' melalui Aplikasi MiChat
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang, terlihat tiga orang pelaku dihadirkan.
"Polresta amankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur."
"Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya, bahwa perkara terjadi semenjak 10 - 12 Januari 2020 lalu.
"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.
"Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," katanya.
Sedangkan untuk korban, dikatakannya, berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Ia juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
“Dalam melakukan ekploitasi melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang.”
“Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang," katanya.
Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.
Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.
Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dan Banjarmasinpost.co.id dan Tribunnews.com