Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Jadi Saksi Sidang Suap Proyek

Persidangan kali ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Terdakwa Candra Safari menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Lampung Utara, Senin (27/1/2020).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang pertama digelar dengan terdakwa Candra Safari.

Dalam keterangan saksi, JPU KPK masih mendalami status terdakwa dalam memimpin CV Dipasanta Pratama ini dan polanya mendapatkan proyek di Lampung Utara.

Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap

Antisipasi Virus Corona, Diskes Lampung Tinjau Bandara Raden Inten II dan RSUDAM

Duka Keluarga ASN Bandar Lampung yang Tewas di Kebun Sawit, Istri Terus Menangis, Anak Pingsan

Di antara deretan saksi yang hadir, terlihat Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

 

Belakangan diketahui, Wan Hendri hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi dalam perkara Hendra Wijaya Saleh.

Periksa 33 Saksi

Penyidik KPK sudah memeriksa 33 saksi terkait Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berkas perkara Bupati Agung saat ini masih pada tahap penyidikan.

"Belum, masih penyidikan," ujar Taufiq Ibnugroho, Minggu (26/1/2020).

Sebelumnya, selama dua hari KPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas tersangka Agung Ilmu Mangkunegara.

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Bandar Lampung, Jumat (24/1/2020) hingga Sabtu (25/1/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ada 13 saksi yang diperiksa.

Dalam pesan singkat yang dikirim oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada hari pertama yang diperiksa adalah Komisioner KPU Lampung Utara Aprizal Ria, Organa Putra (swasta), Tohir Hasyim (swasta), Hadi Kesuma (kontraktor), Nico (kontraktor), dan Guntur Laksana (kontraktor).

Pada hari kedua, giliran Gunaido (ASN Pemkab Lampung Utara), Taufik Hidayat (kontraktor dan adik angkat Agung), Rina Febrina (istri Syahbudin, Kadis PUPR Lampung Utara), Endah Kartika Prajawati (istri Agung), Maria Mery (ibu Agung), Desyadi (Plt kepala BPKAD Lampung Utara), dan Darwis (kontraktor).

Sejumlah saksi yang dipanggil disebut telah menerima aliran dana suap fee proyek di Lampung Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved