Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap

Meski mendapat dua proyek, Candra mengaku mengerjakan delapan paket proyek milik Kadis PUPR Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). 

Setelah dua minggu, Candra mengaku mendapat telfon dari Syahbudin yang mana menanyakan jatah setoran fee.

"Dia bilang baik mana jatah saya, saya bilang tunggu pak bayar dulu hutang tahun 2017 dan 2018. Tapi pak Kadis bilang jangaan dulu, ini sudah ditunggu soalnya, bayangan saya itu bos atau atasan Syahbudin yang nunggu," jelas Candra.

Candra pun mengaku jika Syahbudin meminta fee sebesar Rp 500 juta dalam pencairan pertama kali tersebut.

"Minta Rp 500, karena sudah pernah saya kasih Rp 100 ditahun 2018, maka saya pikir saya berikan uang Rp 350 juta dulu terus di bilang ini kurang Rp 150 juta," serunya.

Candra pun menuturkan jika hak Syahbudin sebesar Rp 750 juta.

"Saya banyak hutang karena pekerjaan, dan uang Rp 350 juta itu uang yang tersisa pada pembayaran untuk pekerjaan tahun 2017 dan 2018 pembayarannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved