Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadisdag Wan Hendri Pernah Didatangi Orang Kepercayaan Bupati Agung, Bahas Peruntukan Fee Proyek
Wan Hendri mengaku pernah didatangi oleh Raden Syahril orang kepercayaan dan juga kerabat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Meski mendapat dua proyek, Candra mengaku mengerjakan delapan paket proyek milik Kadis PUPR Syahbudin.
"Bahasanya ada 10 paket. Dua punya saya, delapan paket Pak Kadis. Jadi biar gak ketahuan (jika Kadis main proyek). Jadi 10 paket itu (diakui) punya saya," bebernya.
Candra mengaku tak mampu mengerjakan 10 paket proyek tersebut.
Ia pun meminjam perusahaan lainnya.
"Kalau 10 paket proyek, perusahaan saya gak mampu. Paling tiga paket. Akhirnya saya pinjam perusahaan temen," tuturnya.
Setelah mendapat HPS tersebut, Candra mengaku melakukan pertemuan dengan Syahbudin di sebuah rumah makan di Lampung Utara.
"Dalam pertemuan itu, ditanyai sudah ketemu Pokja tidak. Saya bilang sudah, dan saat itu saya nemui di Pokja Kanjeng Mery (Mery Imelda Sari). Saya ketemunya di kantor ULP," bebernya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara, Senin (27/1/2020).
Persidangan kali ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang pertama digelar dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam keterangan saksi, JPU KPK masih mendalami status terdakwa dalam memimpin CV Dipasanta Pratama ini dan polanya mendapatkan proyek di Lampung Utara.
Di antara deretan saksi yang hadir, terlihat Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Belakangan diketahui, Wan Hendri hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi dalam perkara Hendra Wijaya Saleh. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)