Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadisdag Wan Hendri Pernah Didatangi Orang Kepercayaan Bupati Agung, Bahas Peruntukan Fee Proyek
Wan Hendri mengaku pernah didatangi oleh Raden Syahril orang kepercayaan dan juga kerabat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lanjutkan sidang suap fee proyek atas perkara Hendra Wijaya Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 6 orang saksi, Senin 27 Januari 2020.
Keenamnya yakni mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Kabid Keamanan Ketertiban Kadisdag Lampung Utara Ridwan, Bendahara Disdag Syahroni, Bendahara Tugas Pembantu Disdag Aliuyusran, Direktur CV Tata Cabi, dan Kepala BPKAD Desyadi.
Dalam kesaksiannya Wan Hendri mengatakan pertama kali menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara pada bulan Agustus 2017 dia tidak mendapat pesan khusus dari Bupati Lampung Utara.
Namun, Wan Hendri mengaku pernah didatangi oleh Raden Syahril orang kepercayaan dan juga kerabat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Saat setelah dilantik Ami main ke kantor saya, dia bilang pak kadis kalau ada kegiatan fisik ada feenya dan itu lewat saya aja, tapi gini pak kadis itu 20 persen, 15 persen untuk pimpinan dan 5 persen ditinggal disini, dan ini kan banyak hal-hal yang perlu diatasi," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
• Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap
• BREAKING NEWS Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Jadi Saksi Sidang Suap Proyek
• Lampung Siap Kirim Kafilah Pada MTQ Nasional 2020 dan Musabaqah Tahunan ke Kedubes Arab Saudi
• Pemkot Bandar Lampung Tunggu Pencairan Triwulan IV Utang DBH Pemprov Lampung Tahun 2018-2019
"Pimpinan merujuk bupati?" tanya JPU Dian.
"Menurut saya itu tapi tidak merujuk jelas," jawab Wan Hendri.
Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap
Candra Safari membeberkan awal mula mendapat kepercayaan untuk mengerjakan proyek di Lampung Utara.
"Awalnya tahun 2016, saya ikut pekerjaan Hendri Yandi (pegawai Pemkab Lampung Utara). Ada empat paket," kata direktur CV Dipasanta Pratama ini saat memberi keterangan dalam sidang perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Singkat cerita, saat Candra melakukan pengawasan di lapangan, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin dan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melakukan sidak.
"Saat itu lagi gelar hotmix ditelpon Pak Kabid, bilang kalau Kadis dan Pak Bup sidak. Saya pas di lapangan. Sehingga awal berkenalan dengan Pak Kadis di situ," tuturnya.
"Lalu Pak Bup tanya ini kerjaan siapa. Dijawab Hendri. Mungkin tahu kerja saya bagus, lalu pas ketemu Pak Kabid bilang kenapa gak kerja sendiri, tapi ada komit di depannya. Saya bilang gak punya duit. Kalau gitu, kerja dengan saya aja. Dua paket, bayar di akhir," imbuhnya.
Kemudian, terus Candra, ia mendapatkan dua paket proyek dan diminta menemui Pokja.
"Di Pokja saya diberi HPS," tuturnya.
Meski mendapat dua proyek, Candra mengaku mengerjakan delapan paket proyek milik Kadis PUPR Syahbudin.
"Bahasanya ada 10 paket. Dua punya saya, delapan paket Pak Kadis. Jadi biar gak ketahuan (jika Kadis main proyek). Jadi 10 paket itu (diakui) punya saya," bebernya.
Candra mengaku tak mampu mengerjakan 10 paket proyek tersebut.
Ia pun meminjam perusahaan lainnya.
"Kalau 10 paket proyek, perusahaan saya gak mampu. Paling tiga paket. Akhirnya saya pinjam perusahaan temen," tuturnya.
Setelah mendapat HPS tersebut, Candra mengaku melakukan pertemuan dengan Syahbudin di sebuah rumah makan di Lampung Utara.
"Dalam pertemuan itu, ditanyai sudah ketemu Pokja tidak. Saya bilang sudah, dan saat itu saya nemui di Pokja Kanjeng Mery (Mery Imelda Sari). Saya ketemunya di kantor ULP," bebernya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara, Senin (27/1/2020).
Persidangan kali ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang pertama digelar dengan terdakwa Candra Safari.
Dalam keterangan saksi, JPU KPK masih mendalami status terdakwa dalam memimpin CV Dipasanta Pratama ini dan polanya mendapatkan proyek di Lampung Utara.
Di antara deretan saksi yang hadir, terlihat Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Belakangan diketahui, Wan Hendri hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi dalam perkara Hendra Wijaya Saleh. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)