Tribun Bandar Lampung

Persiapan Bangun Underpass dan Flyover, Dinas PU Bandar Lampung Bebaskan Lahan 7 Meter

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan proses penghitungan luasan lahan.

tribunlampung.co.id/sulis setia m
Kadis PU Bandar Lampung Iwan Gunawan saat diwawancarai awak media terkait pembangunan underpass dan flyover, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung baru selesai melakukan pengukuran berkaitan dengan ganti rugi lahan untuk pembebasan lahan yang bakal dilalui proyek pembangunan underpass dan flyover di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Kimaja.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan proses penghitungan luasan untuk lahan yang dibutuhkan.

"Jadi untuk sementara sudah ketemu akan kita bebaskan lahan 7 meter kiri dan kanan dikalikan 300 meter (panjangnya underpass maupun flyover). Ya kira-kira itu," ungkapnya saat diwawancarai di Kecamatan Kemiling, Senin (27/1/2020).

Sosialisasi awal, menurutnya, juga sudah dilakukan dengan mendatangi pihak kelurahan dan kecamatan.

Satlantas Polresta Bandar Lampung Beberkan Alasan Pasang Rambu di Flyover Ki Maja

Detik-detik Kontraktor Ditangkap KPK di Lampung, Sedang Tidur Terbangun Pintu Diketuk

Warga Geger Lihat Anwar Tewas dengan Leher Nyaris Putus Disabet Senjata Tajam

"Nanti ke depan juga akan sosialisasi dengan BPS (bada pusat statistik)," jelas Iwan.

Sosialisasi yang dilakukan dengan BPS ini, terus dia, untuk menentukan besaran harga ganti rugi yang bakal diberikan ke masyarakat.

"Sosialisasi dengan BPS untuk menentukan masalah harga dan segala macamnya."

"Sejauh ini juga tidak ada keberatan dari masyarakat yang lahannya bakal terkena dampak pembangunan underpass maupun flyover," tambahnya.

Namun begitu, diakuinya, harga penawaran belum ada dari masyarakat.

Mengenai harga, menurutnya, hal itu ditentukan oleh tim khusus pembebasan lahan.

Waktu pembebasan lahan diperkirakan memakan waktu dua bulan.

"Terhitung sejak ketemu angka harganya, kita ukur, kita bayar iu kira-kira waktunya dua bulan," terang dia.

Perkiraan dimulainya proyek pembangunan flyover dan underpassnya sendiri, sambungnya, mulai dikerjakan April mendatang.

"Sekitar bulan 3 proses pelelangan. Baru setelahnya pelaksanaannya," tukasnya.

Dana terkait pembebasan lahan sendiri telah disiapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 mencapai Rp 20 miliar.

"Anggaran tersebut tidak hanya untuk pembebasan lahan saja, misalnya ada hal-hal lain yang mendesak yang harus kita ganti rugi, maka menggunakan anggaran itu juga," terang Iwan.

Sementara itu untuk proyek flyover di Jalan Sultan Agung yang juga akan dibangun 2020 ini tidak dilakukan pembebasan lahan karena dinilai jalur tersebut sudah lebar dan memenuhi kriteria tanpa harus dilakukan pembebasan lahan.

"Kalau Sultan Agung nggak ada ganti rugi karena memang sudah lebar. Di titik itu kan ada dua jalur jalannya," jelas Iwan.

Data Tribun Lampung sebelumnya, anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2020 untuk membangun dua flyover Rp 85 miliar dan satu underpass Rp 47,5 miliar.

Total anggaran tersebut mencapai Rp 132,5 miliar.

Lebar flyover dan underpass sendiri masing-masing sekitar 10 meteran.

Sementara untuk panjang flyover dan underpass yang dibangun di Jalan Kimaja-Jalan Urip Sumoharjo maupun flyover di Jalan Sultan Agung masing-masing diperkirakan 300 meter.

Siapkan Dana Rp 20 Miliar untuk Bebaskan Lahan

Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan puluhan miliar untuk pembebasan lahan yang bakal dilalui proyek pembangunan underpass dan flyover di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Kimaja.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, dana melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 yang masuk ke dinas PU untuk pembebasan lahan ini mencapai Rp 20 miliar.

Mobil Terbalik Akibat Penumpang Merokok, Daihatsu Xenia Ditabrak Avanza di Flyover

Diam-diam Kadis PUPR Dapat Jatah 8 Proyek, Suruh Candra Safari yang Garap

Aksi Trimo Lawan 4 Begal, Terjatuh karena Pukulan Kayu, Motor Selamat meski Sempat Dibawa

Pengerjaan proyeknya sendiri akan dilakukan tahun depan meskipun belum dipastikan bulannya.

"Anggaran tersebut tidak hanya untuk pembebasan lahan saja, misalnya ada hal-hal lain yang mendesak yang harus kita ganti rugi, maka menggunakan anggaran itu juga," ungkap Iwan kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (22/12/2019).

Saat ini pihaknya tengah menjadwalkan waktu sosialisasi ke pemilik lahan di mana mulai dilakukan Desember ini juga sebelum akhirnya dilakukan pembebasan lahan setelah disetujui pemiliknya.

"Untuk sosialisasi kita rencanakan mulai minggu-minggu depan ini. Sekarang ini kan baru proses penyusunan detail engineering design (DED). Diukur, digambar dan di-RAP (rencana anggaran biaya proyek pembangunan) di lapangan," beber Iwan.

Mengenai berapa luas lahan dan data rumah maupun bangunan yang terkena pembebasan lahan, dirinya belum bisa memastikan. Namun yang pasti pasti ada lahan pemukiman yang terkena pembebasan lahan.

"Pasti ada rumah warga yang terkena pembebasan lahan di titik pembangunan flyover dan underpass jalur Kimaja dan Urip Sumoharjo," terangnya.

Lahan yang dibebaskan sebatas yang diperlukan untuk pembangunan underpass dan flyover di titik tersebut karena jalan yang ada saat ini masih kurang lebar untuk kebutuhan pembangunan dua proyek itu.

Pihaknya sendiri belum menentukan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). " Kita belum tentukan NJOP-nya. Rp 20 miliar itu baru kisaran dan estimasi anggaran," tambah dia.

Sementara itu untuk proyek flyover di Jalan Sultan Agung yang juga akan dibangun 2020 mendatang tidak dilakukan pembebasan lahan karena dinilai jalur tersebut sudah lebar dan memenuhi kriteria tanpa harus dilakukan pembebasan lahan.

"Kalau Sultan Agung nggak ada ganti rugi karena memang sudah lebar. Di titik itu kan ada dua jalur jalannya," jelas Iwan.

Data Tribun Lampung sebelumnya, anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2020 untuk membangun dua flyover Rp 85 miliar dan satu underpass Rp 47,5 miliar. Total anggaran tersebut mencapai Rp 132,5 miliar.

Lebar flyover dan underpass sendiri masing-masing sekitar 10 meteran. Sementara untuk panjang flyover dan underpass yang dibangun di Jalan Kimaja-Jalan Urip Sumoharjo maupun flyover di Jalan Sultan Agung masing-masing diperkirakan 350 meter.

Perhatikan Pengawasan

Masyarakat Bandar Lampung mengapresiasi rencana pemerintah kota yang hendak membangun flyover dan underpass lagi. Namun mereka meminta agar pengerjaannya sesuai dengan kajian ahli.

Dwi Nugraha warga Rajabasa mengatakan, jangan sampai nantinya spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan yang seharusnya karena ada material yang dihemat.

"Secara teknis pemegang proyek pasti lebih paham. Jangan sampai terjadi retakan di jembatan layang seperti yang pernah terjadi di jembatan layang Jalan Pramuka Rajabasa," ungkap pegawai swasta ini.

Di mana keretakan itu menurutnya juga pernah terjadi di dinding flyover Mall Boemi Kedaton (MBK). Menurutnya jika sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya tentu hal ini tidak akan terjadi.

Warga lainnya di Way Halim Dewi menilai, rencana dibangunnya flyover di ruas Jalan Sultan Agung akan mampu mengurai kemacetan di jam-jam sibuk. Namun dia meminta agar diperhatikan juga kondisi drainase di bawahnya nantinya sembari dibangunnya flyover.

"Karena kalau pas hujan deras tak jarang air menggenang di ruas jalan ini, agar dipikirkan juga ke depan rekayasanya supaya jalan dibawa jembatan layang tidak tergenang lagi saat hujan," pintanya.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved