Polisi Turun Tangan, Bos Pasar Diusir hingga Diseret Belasan Satpol PP Keluar Kantor
Bahkan belasan Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Petugas Satpol PP 'menyeret' bos pasar Petisah, Medan. dan mengusirnya keluar dari kantor hingga polisi turun tangan.
Terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya di Kantor PD Pasar, Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).
Satpol PP berusaha mengusir Rusdi Sinuraya yang telah dicopot dari jabatannya.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP dan kepolisan memadati kantor PD Pasar.
Bahkan belasan petugas Satpol PP masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.
Hingga berada di depan ruangan, akhirnya beberapa petugas kepolisian berhasil melerai peristiwa saling menarik tersebut.
Hingga Rusdi kembali ke ruangannya.
• Sidak ke Pasar Banyumas, Anggota DPRD Pringsewu Dapati Toilet Pasar Bau Pesing dan Penuh Sampah
• Massa Pedagang Pasar Perumnas Way Halim Gelar Aksi Demo, Minta Kepala Pasar Mundur

Saat diwawancarai, Rusdi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh memaksanya meninggalkan ruang kerjanya.
"Jadi tarik-tarikan itu dia masuk ke ruangan saya dan saya tanya apa dasarnya, menunjukkan surat tidak, yang digugat juga sudah di PTUN kan, enggak bisa," tegasnya.
Bahkan Rusdi menegaskan tindakan oknum yang mencoba untuk membuat dirinya meninggalkan kantor adalah tindakan melawan hukum.
"Saya menolak karena memaksakan, kalau tetap bersikeras saya akan menuntut melawan hukum oknum yang menarik itu," pungkasnya.
Rusdi Sinuraya menolak pengusiran dirinya dari kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).
Rusdi Sinuraya mengatakan, dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Medan karena PTUN Medan telah memerintahkan agar menunda pemecatannya.
"Saya sudah masukkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. dan PTUN sudah mengeluarkan keputusan supaya surat tersebut ditunda," katanya.
"Ini negara-negara hukum tidak boleh semena-mena ini menjadi hal yang hal yang tidak baik, ini pemerintah punya negara punya, bukan saya pribadi punya dan bukan orang lain punya.
Saya duduk disini berdasarkan undang-undang. Negara membiayai saya, saya duduk disini adalah berdasarkan undang-undang, ada masa jabatan saya," katanya.
Menurut Sinuraya, dirinya bisa diberhentikan karena tiga hal. Pertama mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dengan tidak hormat apabila sudah dengan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini Pemko tidak memiliki surat pengaduan ataupun keputusan apapun sehingga dianggap semena-mena.
"Sampai saat ini, satu peringatan pun dari Walikota tidak ada, dan satu surat pengaduan hukum juga belum ada, satu pengaduan proses penyidikan tentang keputusan apapun tidak ada. Jadi dasarnya dimana?
Jadi ini sangat telak saya tidak bisa menolak kezaliman ini, saya merasa dizalimi, perbuatan seperti itu semena-mena," katanya.
Terkait suasana yang sempat memanas, Rusdi mengatakan hal tersebut terjadi karena Plt Dirut PD Pasar tidak memiliki dasar memasuki ruangannya.
"Dia mau masuk ke ruangan saya, apa dasarnya?
Menunjukkan surat tidak, surat gugatan saya sudah dibetulkan.
Kalau dia memaksakan saya akan tuntut melalui hukum," katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, Plt wali kota berhak memberhentikan direksi.
"Sekarang begini, siapa pemilik BUMD? Pemko, kan? Pemko itu wali kota. Wali kota yang menunjuk kami sebagai badan pengawas, sekda sebagai ketua badan pengawas. Wali kota yang mengangkat direksi, wali kota juga yang berhak memberhentikan," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/1/2020).
Ia pun mengatakan, jika Rusdi Sinuraya taat hukum, maka seharusnya saat ini ia mengikuti surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.
Wiriya pun membantah jika pencopotan ketiga direksi tersebut dilakukan tiba-tiba. Dijelaskannya, pencopotan tersebut sudah melalui proses yang panjang.
"Pemecatan ini sudah melalui prosedur yang ada dan proses yang lama. Surat peringatan (SP) sudah sampai yang terakhir. Saya hanya meminta agar tidak ada persepsi ke mana-mana," katanya.
Ditanya mengenai kesalahan fatal ketiga direksi tersebut, Wiriya enggan menjelaskannya. Namun ditegaskannya, semuanya sudah melalui proses yang ada.
"Saya tidak mau ungkap (kesalahannya). LHP dari inspektorat ada, SP sudah sampai tiga kali. Sampai kita minta bantuan inspektorat untuk periksa LHP," ujarnya.
Ia pun menegaskan tidak ada kaitan pemecatan tiga direksi tersebut dengan politik. Apalagi dengan SARA.
"Kami mau menjaga marwah pemko. Tidak ada kaitannya dengan politik. Ini sudah melalui proses yang lama. Apalagi tidak ada kaitannya dengan SARA," tegasnya.
Kekisruhan PD Pasar Kota Medan tentunya berimbas kepada pegawai. Mengenai hal ini, Wiriya meminta agar pegawai tetap bekerja dengan baik.
"Saya bilang pada pegawai, bekerja kalian sebaik-baiknya. Kita akan penuhi hak pegawai," pungkasnya.
Sebelumnya, Rusdi Sinuraya dicopot dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Medan bernomor 821.2/43.K/2020. Rusdi digantikan Plt Dirut PD Pasar Nasib.
(vic/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Satpol PP Tarik Paksa Rusdi Sinuraya dari Kantornya