Tribun Lampung Selatan
Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer, BKD Verifikasi Ulang Data Tenaga Honorer di Pemkab Lamsel
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan, masih akan melakukan verivikasi ulang jumlah tenaga honorer.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan, masih akan melakukan verivikasi ulang jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Untuk jumlah tenaga honorer masih kita lakukan verifikasi ulang,” kata Kepala BKPLD Lampung Selatan, Puji Sukanto, Selasa (28/1).
Menurut dirinya, ada beberapa tenaga honorer yang tidak lagi diperpanjang (berhenti).
Ada juga tenaga honorer telah melebihi batas usia.
Karenanya, BKPLD masih melakukan verifikasi ulang untuk data tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah setempat.
• Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Pertahankan Tenaga Honorer, Mikdar: Kami Akan Perjuangkan!
• Ketua PB PGRI Sebut Kalau Tak Ada Honorer Sekolah Lumpuh: Jadi Harus Ada Kejelasan
• Tahun Ini Kuota SBMPTN Unila Akan Ditambah 5 Persen
• Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, Satu Tewas Pikap Tewas
Terkait dengan rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer, Puji mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berlaku secara nasional.
“Pada prinsipnya kita akan mengikuti regulasi yang ada. Karena penghapusan tenaga honorer ini merupakan kebijakan pusat,” ujar dirinya.
Tapi, kata Puji, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap, kebijakan tentang penghapusan tersebut tetap memperhatikan kondisi tenaga honorer saat ini.
“Kita berharap kebijakan yang diambil tetal berpihak pada teman-teman tenaga honorer (THLS). Karena mereka selama ini telah mengabdi kepada pemerintah daerah,” kata Puji Sukanto.
Seperti diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer menjadi isu hangat.
Pemerintah berdalih pada UU nomor : 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional. Yaitu PNS dan P3K. Termasuk di pemerintah daerah.
Pemerintah pusat bersama DPR sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kedepan, tidak ada lagi pegawai tidak tetap, tenaga honorer dan lainnya.
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Pertahankan Tenaga Honorer, Mikdar: Kami Akan Perjuangkan!
Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung, berjanji akan perjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.