Tribun Bandar Lampung
Status 2 Oknum Wartawan yang Peras Pegawai Bank Jadi Tersangka
Polsek Tanjungkarang Timur akhirnya menaikkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Timur akhirnya menaikkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Irianto mengatakan, dari hasil gelar perkara, kedua oknum tersebut ditetapkan menjadi tersangka pemerasan.
"Dari hasil gelar perkara, kedua kami tetapkan tersangka," kata Kompol Irianto, Rabu (29/1/2020).
Kata Irianto, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur, berdasarkan fakta lapangan, barang bukti, dan lain-lain.
• Modus Laporkan ke Atasan, 2 Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Sekarang Meringkuk di Kantor Polisi
• Detik-detik Siswi SD Gigit Tangan Pelaku Saat Diculik 5 Orang di Lamsel, Korban Diseret 20 Meter
• Kisah Nenek di Lampung Tengah yang Diusir Putrinya, Terpaksa Menumpang di Rumah Kadus
Kompol Irianto menambahkan, keduanya dijerat dengan pasal 368 sub 369 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, junto pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Saat ini berkas perkara sedang dalam proses," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tunggu gelar perkara, Anggota Polsek Tanjungkarang Timur belum tentukan status dua oknum wartawan yang terjaring tangkap tangan tengah memeras korbannya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Irianto mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan status kedua oknum wartawan.
"Terhadap DP dan AA statusnya belum ditetapkan, masih dimintai keterangan," kata Irianto, Minggu 26 Januari 2020.
Irianto mengatakan keduanya masih dilakukan pengembangan.
"Jadi masih kami amankan," tuturnya.
Lanjutnya pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan statusnya.
"Dan baru akan kami gelar besok untuk menentukan statusnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Anggota Polsek Tanjungkarang Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan.